Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Kejagung Utus 10 Jaksa Pantau Rekonstruksi Kematian Brigadir J? 1 Tersangka Diawasi 2 Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyiapkan 10 jaksa untuk memantau jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com/TribunKaltim
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Fadil Zumhana menyebut masing-masing tersangka akan dipantau dua jaksa. 

"InsyaAllah akan hadir," kata Arman kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya juga dipastikan bakal hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Nantinya, kata dia, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik timsus Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pada prinsipnya siap cuma kita akan koordinasi dengan penyidik dan LPSK," jelas Ronny.

Peran lima tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Kerahkan 10 Jaksa Pantau Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Besok

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved