Opini Muh Ilham Akbar
Minus Integritas KPK
Belum selesai persoalan Lili Pantauli yang mundur dari kursis pimpinan KPK dengan diiringi pelanggaran etik.
Oleh:Muh Ilham Akbar
(Pengamat Hukum Tata Negara)
TRIBUN-TIMUR.COM - Senin (8/8/2022) media cetak Koran Kompas memaparkan dalam kolom “Meneguhkan integritas KPK” tentang hasil jajak pendapat perihal integritas KPK. Meskipun pada sesi pertanyaan keyakinan KPK dapat baik di akhir pasa kepemimpinan firli bahuri mencapai angka 59 persen diyakini dapat terwujud.
Namun di sesi pertanyaan “dengan kasus yang menimpa komisioner KPK Lili Pantauli Siregar apakah anda masih mempercayai KPK saat ini dipimpin oleh orang yang bersih dari korupsi?”.
Mayoritas responden sebanyak 62, 6 persen menyatakan tidak percaya. Persoalan krisis kepemimpinan di KPK sungguh tidak dapat dipungkiri memang benar terjadi.
Belum selesai persoalan Lili Pantauli yang mundur dari kursis pimpinan KPK dengan diiringi pelanggaran etik.
Kini muncul persoalan selanjutnya tentang trend “tersangka korupsi hilang”, menjadi fakta publik yang tidak dapat dipungkiri komisi anti rasuah tersebut. benar-benar babak belur krisis integritas. sehingga muncul rasa pesimis terhadap lembaga pemberantasan korupsi ini. Bahwa dengan segala rasa pesimis untuk tetap berharap atas masa depan KPK rasa-rasanya sangat pudar. Masih wajarkah kita untuk berharap terhadap KPK? ataukah kita perlu membentuk lembaga selanjutnya?.
Akar Persoalan
Sejak penulis dibangku kuliah di Pascasarjana (S2) Universitas Islam Indonesia telah mendalami persoalan KPK.
Hal tersebut diperkuat dari tesis penulis dalam tugas akhir di S2 adalah tentang
“Politik Hukum Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi”. Sehingga pendalaman atas perubahan Undang-Undang KPK, yang saat ini menjadikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum yang baru, sedikitnya cukup penulis paham.
Harus diakui pembentukan dan pengesahan Undang-Undang ini memang tergolong sakti. Bayangkan saja meski beberapa kali ditolak untuk disahkan bahkan terakhir di tahun 2019 mendapat penolakan luar biasa, hingga dua mahasiswa di kota kendari (Rendy-Yusuf) wafat dalam aksi demontrasi penolakan pengesahan perubahan Undang-Undang KPK.
Kembali ke persoalan utama KPK saat ini, barangkali topik krisis integritas KPK penulis akan menguraikan dalam dua aspek. Pertama, aspek krisis leadership pada kelembagaan KPK; kedua, aspek krisis penegakan hukum di KPK.
Alasan penulis memilih dua aspek ini ialah untuk melihat pengelolaan kelembagaan KPK dan kinerja penegakan hukum anti korupsi yang telah dilakukan KPK. sehingga akan diperoleh suatu fakta yang tidak saja menilai penegakannya namun juga dari sisi integritas kepemimpinan, terkait manajemen tata kelola kelembagaan.
Aspek krisis leadership menjadi perhatian kita bersama, pucuk pimpinan harusnya menjadi teladan bagi bangsa Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-tribun-timur-1-2102021.jpg)