Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Syarat dan Dokumen Harus Disiapkan Daftar CPNS dan PPPK 2022, Termasuk Bersedia Tak Pindah 10 Tahun

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan pindah selama 10 tahun di tempat kerja pertama lolos menjadi PNS.

Editor: Sudirman
www.menpan.go.id
Ilustrasi PNS. Sebanyak 10 persyaratan harus dipenuhi jika ingin mendaftar CPNS 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan membuka 1 juta lebih formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Ada sejumlah aturan atau ketentuan secara otomatis melekat setelah lulus menjadi ASN atau PNS.

Seperti ASN atau PNS dilarang pindah sebelum 10 tahun masa pengabdian di tempat pertama lolos jadi ASN.

Baca juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Cara Buat Akun SSCASN Jika Ingin Mendaftar CPNS dan PPPK Tahun Ini

Baca juga: Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Bakal Diterima Tahun Ini, Lengkap Syarat dan Rincian Gajinya

Mereka juga akan membuat surat pernyataan bersedia tidak akan pindah dalam kurun waktu sepuluh tahun.

Apabila mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka ASN tersebut dianggap mengundurkan diri.

Aturan tersebut tertuang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  ( KemenPAN-RB ) RI Nomor 27 Tahun 2021. 

Aturan lainnya seperti bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan.

Menurut KemenPAN-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 ada 10 syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas;

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri;

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas;

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik;

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar;

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved