Dugaan Pungli
Dituding Terima Uang Rp 15 Juta dari Keluarga Napi, Kalapas Takalar: Mereka yang Nitip
Ia dinonaktifkan dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) kepada narapidana dan keluarganya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
"Tidak ada (biaya). Jadi terkait dengan pemberian hak itu tidak ada biaya," katanya
Meski demikian, ia tidak menampik soal nama yang tercantum pada kwitansi yang beredar.
Diketahui, Lapas Takalar beredar sebuah kuitansi yang digunakan sebagai tanda adanya transaksi untuk membantu pengurusan salah satu warga binaan di Lapas Takalar.
Kuitansi itu senilai Rp15 juta yang ditujukan kepada salah satu petugas Lapas Takalar yakni Emil.
Pengurusan yang dimaksud dalam kuitansi itu diduga untuk mengurus pembebasan bersyarat dari salah satu warga binaan.
"Nama yang dicatut itu memang ada pegawai kita. Nah itu tidak benar. Jadi nanti biarkan tim dari kantor wilayah yang bekerja nanti kita lihat hasilnya," ujarnya.
Warga binaan yang dikabarkan tersebut dari kasus narkoba. Ia mengaku narapidana itu masih berada di Lapas Takalar.
"15 juta ini sepertinya itu titipan, jadi mereka titip. Anak-anak ini nitip uangnya ke salah satu pegawai atas nama Emil. Ini tidak dibenarkan dan akhirnya sudah dikembalikan. Nominalnya sama," ucapnya
Rasbil mengaku belum mengetahui pasti berapa tahun warga binaan lapas Takalar itu divonis.
"Saya tidak tahu. Belum bisa spekulasi, tapi kalau tidak salah pidananya empat tahun," bebernga
Ia mengaku uang tersebut telah dikembalikan kepada keluarga warga binaan.
"Nah ini nitip seperti itu tidak ada permintaan sih. Mereka hanya nitip saja, mungkin untuk keperluan mereka selama di sini," kata dia.
"Bisa nitip uang dan di sini ada yang membawahi bidang penitipan uang. Nah ini kita arahkan ke nominal kalau 1 juta," sambungnya.
Kenapa bisa menitipkan uang sebesar Rp 15 juta?
"Jadi mungkin barangkali karena keluarganya lama baru mereka datang. Mungkin untuk persediaan lebih lama," jawabnya.
Ia mengatakan untuk pemeriksaan diserahkan sepenuhnya oleh tim Kemenkumham Sulsel.(*)