Dugaan Pungli
Dituding Terima Uang Rp 15 Juta dari Keluarga Napi, Kalapas Takalar: Mereka yang Nitip
Ia dinonaktifkan dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) kepada narapidana dan keluarganya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
Kuitansi itu senilai Rp15 juta yang ditujukan kepada salah satu petugas Lapas Takalar yakni Emil.
Pengurusan yang dimaksud dalam kuitansi itu diduga untuk mengurus pembebasan bersyarat dari salah satu warga binaan.
Menurut dia,kepala lapas itu mulai di nonaktifkan sejak hari ini sampai pemeriksaan secara keseluruhan selesai.
Termasuk salah satu petugas Lapas Takalar yang disebutkan dalam kuitansi yang beredar tersebut.
"Dinonaktifkan sejak hari ini, sampai selesai pemeriksaan keseluruhan. Sembari menunggu kebenaran itu, kalau tidak benar kita kembalikan kalau benar kita tindak dengan sanksi," ujarnya
Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pungli yang dilakukan oleh petugas di dua lapas di Sulawesi Selatan itu.
Selain itu, juga mulai hari ini melakukan pemeriksaan terhadap kepala lapas tersebut.
Kalapas Takalar Bantah Isu Pungli.
Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Rasbil angkat bicara soal isu pungli yang beredar di kantornya.
Rasbil membantah akan isu tersebut.
"Pemberitaan kemarin itu tidak benar terkait dengan kwitansi itu yang ramai di sosmed. Itu tidak benar," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (2/8/22)
Menurutnya, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
Bahkan sudah ada tim yang telah dibentuk kantor wilayah Kemenkumham Sulsel.
"Sekarang kita sementara mendalami itu. Ada tim dari kantor wilayah," katanya.
Dijelaskan, tidak ada pungutan pada warga binaan yang ingin mendapatkan remisi.