Dugaan Pungli
Dituding Terima Uang Rp 15 Juta dari Keluarga Napi, Kalapas Takalar: Mereka yang Nitip
Ia dinonaktifkan dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) kepada narapidana dan keluarganya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
TAKALAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Rasbil angkat bicara soal dirinya dinonaktifkan.
Ia dinonaktifkan dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) kepada narapidana dan keluarganya.
Dia mengatakan penonaktifan sementara terhadap dirinya adalah kewenangan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Namun menurut dia, sebaiknya melihat dulu kebenaran kasus yang beredar tentang pungli itu.
"Kalau saya kita lihat dulu, kalau sekarang ini saya cuti tiga minggu," katanya, Selasa (2/8/22)
Ia mengaku belum menerima surat dari kantor wilayah Kemenkumham Sulsel terkait penonaktifan tersebut.
"Belum ada, saya cutinya tiga minggu. Belum menerima SK," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Takalar diduga pungli.
Pungli diketahui seusai beredar sebuah kuitansi.
Kuitansi itu senilai Rp 15 juta. Hal tersebut diduga untuk mengurus salah satu warga binaan Lapas IIB Takalar bernama Wisomono Dg Sepong.
Kuitansi itu ditujukan kepada salah satu petugas Lapas Takalar bernama Emil
Tante Wisomono, Kasturi (35), mengatakan uang tersebut diberikan untuk remisi.
Awalnya, ponakannya disebut telah tawar menawar sebelumnya dengan petugas lapas Takalar bernama Emil untuk mendapatkan remisi.
Disebutkan, awal penawaran nilainya Rp 50 juta, hingga akhirnya sampai menuai kesepakatan senilai Rp 15 juta.