Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Pungli

Dituding Terima Uang Rp 15 Juta dari Keluarga Napi, Kalapas Takalar: Mereka yang Nitip

Ia dinonaktifkan dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) kepada narapidana dan keluarganya.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Rasbil angkat bicara soal isu pungli yang beredar di kantornnya.  

TAKALAR, TRIBUN-TIMUR.COM  - Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Rasbil angkat bicara soal dirinya dinonaktifkan.

Ia dinonaktifkan dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) kepada narapidana dan keluarganya.

Dia mengatakan penonaktifan sementara terhadap dirinya adalah kewenangan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Namun menurut dia, sebaiknya melihat dulu kebenaran kasus yang beredar tentang pungli itu.

"Kalau saya kita lihat dulu, kalau sekarang ini saya cuti tiga minggu," katanya, Selasa (2/8/22)

Ia mengaku belum menerima surat dari kantor wilayah Kemenkumham Sulsel terkait penonaktifan tersebut.

"Belum ada, saya cutinya tiga minggu. Belum menerima SK," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Takalar diduga pungli.

Pungli diketahui seusai beredar sebuah kuitansi.

Kuitansi itu senilai Rp 15 juta. Hal tersebut diduga untuk mengurus salah satu warga binaan Lapas IIB Takalar bernama Wisomono Dg Sepong.

Kuitansi itu ditujukan kepada salah satu petugas Lapas Takalar bernama Emil 

Tante Wisomono, Kasturi (35), mengatakan uang tersebut diberikan untuk remisi.

Awalnya, ponakannya disebut telah tawar menawar sebelumnya dengan petugas lapas Takalar bernama Emil untuk mendapatkan remisi.

Disebutkan, awal penawaran nilainya Rp 50 juta, hingga akhirnya sampai  menuai kesepakatan senilai Rp 15 juta.

"Saya kasi uang ponakan saya tanggal 4 bulan 5 lalu, itu sesuai dengan kuitansi yang saya pegang," ujarnya, saat ditemui di rumahnya di Takalar, Selasa (2/8/22).

Ia mengaku Wisomono dijanji oleh petugas tersebut untuk mendapatkan remisi.

Remisi diduga dijanjikan pengurusannya usai pada 17 Agustus 2022.

"Katanya langsung bebas setelah diurus. Uangnya saya kasi ponakan saya baru dia yang kasi ke petugas," ujar Kasturi.

Wisomono merupakan narapidana tindak pidana narkotika. Ia telah menjalani masa tahanannya 1 tahun 9 bulan di Lapas kelas II B Takalar.

"Vonisnya kurang tahu, tapi menurut tersebut petugas  bulan 2 tahun 2023 baru Wisomono lepas baru bebas," katanya

Ia membeberkan usai kasus ini viral uang senilai Rp 15 juta ini barulah dikembalikan.

"Iya uangnya sudah dikembalikan tapi kenapa baru dikasih kembali itu uang sekarang padahal sudah lama saya kasih, seandainya saya tidak chat yang bersangkutan mungkin tidak dikasi kembali," ujarnya

Ia juga merasa kecewa dengan pihak Lapas Takalar. Pasalnya kemarin ia telah mendapatkan telepon dari ponakannya melalui wartel lapas yang mengabarkan bahwa dirinya kedapatan menggunakan handphone oleh petugas dan akan di kirim ke lapas Bulukumba.

Padahal, ia mengaku bukan hanya ponakannya saja yang kedapatan main hp. Ada beberpa warga binaan yang juga kedapatan bawa hp. 

"Ada semua buktinya, padahal dia (petugas) sudah janji tidak dipindahkan. Intinya uang Rp 15 juta tersebut untuk pengurusan mendapat remisi 17 Agustus," pungkasnya

Kalapas Takalar Dinonaktifkan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Suprapto, mengaku pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kepala lapas tersebut.

Pemanggilan itu katanya, untuk dimintai keterangan terkait isu yang beredar.

"Sementara kita bebas tugaskan, Iya (dinonaktifkan) untuk sementara," ujarnya, Selasa (2/8/22)

Diketahui, Lapas Takalar beredar sebuah kuitansi yang digunakan sebagai tanda adanya transaksi untuk membantu pengurusan salah satu warga binaan di Lapas Takalar. 

Kuitansi itu senilai Rp15 juta yang ditujukan kepada salah satu petugas Lapas Takalar yakni Emil.

Pengurusan yang dimaksud dalam kuitansi itu diduga untuk mengurus pembebasan bersyarat dari salah satu warga binaan. 

Menurut dia,kepala lapas itu mulai di nonaktifkan sejak hari ini sampai pemeriksaan secara keseluruhan selesai. 

Termasuk salah satu petugas Lapas Takalar yang disebutkan dalam kuitansi yang beredar tersebut.

"Dinonaktifkan sejak hari ini, sampai selesai pemeriksaan keseluruhan. Sembari menunggu kebenaran itu, kalau tidak  benar kita kembalikan kalau benar kita tindak dengan sanksi," ujarnya

Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pungli yang dilakukan oleh petugas di dua lapas di Sulawesi Selatan itu. 

Selain itu, juga mulai hari ini melakukan pemeriksaan terhadap kepala lapas tersebut.

Kalapas Takalar Bantah Isu Pungli.

Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Rasbil angkat bicara soal isu pungli yang beredar di kantornya.

Rasbil membantah akan isu tersebut.

"Pemberitaan kemarin itu tidak benar terkait dengan kwitansi itu yang ramai di sosmed. Itu tidak benar," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (2/8/22)

Menurutnya, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. 

Bahkan sudah ada tim yang telah dibentuk kantor wilayah Kemenkumham Sulsel.

"Sekarang kita sementara mendalami itu. Ada tim dari kantor wilayah," katanya.

Dijelaskan, tidak ada pungutan pada warga binaan yang ingin mendapatkan remisi.

"Tidak ada (biaya). Jadi terkait dengan pemberian hak itu tidak ada biaya," katanya

Meski demikian, ia tidak menampik soal nama yang tercantum pada kwitansi yang beredar. 

Diketahui, Lapas Takalar beredar sebuah kuitansi yang digunakan sebagai tanda adanya transaksi untuk membantu pengurusan salah satu warga binaan di Lapas Takalar. 

Kuitansi itu senilai Rp15 juta yang ditujukan kepada salah satu petugas Lapas Takalar yakni Emil.

Pengurusan yang dimaksud dalam kuitansi itu diduga untuk mengurus pembebasan bersyarat dari salah satu warga binaan. 

"Nama yang dicatut itu memang ada pegawai kita. Nah itu tidak benar. Jadi nanti biarkan tim dari kantor wilayah yang bekerja nanti kita lihat hasilnya," ujarnya.

Warga binaan yang dikabarkan tersebut dari  kasus narkoba. Ia mengaku narapidana itu masih berada di Lapas Takalar.

"15 juta ini sepertinya itu titipan, jadi mereka titip. Anak-anak ini nitip uangnya ke salah satu pegawai atas nama Emil. Ini tidak dibenarkan dan akhirnya sudah dikembalikan. Nominalnya sama," ucapnya

Rasbil mengaku belum mengetahui pasti berapa tahun warga binaan lapas Takalar itu divonis.

"Saya tidak tahu. Belum bisa spekulasi, tapi kalau tidak salah pidananya empat tahun," bebernga

Ia mengaku uang tersebut telah dikembalikan kepada keluarga warga binaan.

"Nah ini nitip seperti itu tidak ada permintaan sih. Mereka hanya nitip saja, mungkin untuk keperluan mereka selama di sini," kata dia.

"Bisa nitip uang dan di sini ada yang membawahi bidang penitipan uang. Nah ini kita arahkan ke nominal kalau 1 juta," sambungnya.

Kenapa bisa menitipkan uang sebesar Rp 15 juta? 

"Jadi mungkin barangkali karena keluarganya lama baru mereka datang. Mungkin untuk persediaan lebih lama," jawabnya.

Ia mengatakan untuk pemeriksaan diserahkan sepenuhnya oleh tim Kemenkumham Sulsel.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved