Lindungi Harta Anak di Bawah Umur, Balai Harta Peninggalan Makassar Sosialisasi Layanan Perwalian
Dalam perwalian ada mekanisme diatur. Setiap wali ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Waode Nurmin
"Pasal 366 KUH Perdata menyebutkan, setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas," tuturnya.
Dia berharap, MoU yang dilakukan ini sinergitas antar lembaga bisa lebih baik lagi. Utamanya, dalam menangani masalah perwalian.
"Berharap lebih sinergis lagi, perwalian yang ada BHP dengan PA berjalan lancar dan lebih baik lagi," harapnya.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Abu Huraerah, menyebut, PTA sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memiliki sejumlah kewenangan.
Yakni, kewenangan dalam bidang perkawinan, kewarisan, hibah, zakat, infaq, sedekah dan terbaru di bidang ekonomi syariah.
Abu Huraerah menjelaskan, di bidang perkawinan terbagi beberapa kewenangan, termasuk di dalamnya tentang perwalian.
Dalam konteks ini, sehingga dilakukan kesepahaman bersama, bagaimana pelayanan masalah perwalian sehingga bisa terlaksana efektif.
Jika masalah pribadi, seperti pendidikan dan kelangsungan hidup tidak terlalu masalah. Tapi yang jadi masalah adalah harta dalam anak jadi perwalian.
"Bagi lembaga peradilan, khususnya PA dalam menangani perwalian, kita tetapkan perwalian tidak secara detail, khususnya mengidentifikasi harta anak dalam perwalian, tapi secara umum," jelasnya.
Makanya, kewenangan BHP sebagai pengawas tentu saja diperlukan putusan dari pengadilan secara rinci mencakup harta perwalian.
Namun, kenyataan bahwa putusan PA itu sangat diperlukan adanya pengawasan dalam implementasinya terkait masalah harta perwalian.
Sebab kenyataannya, wali banyak berbuat curang terhadap anak. Bahkan semena-mena menghabisi dan memanfaatkan harta anak dalam perwalian.
Padahal itu merupakan penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku.
"Adanya pengawasan BPH bisa meminimalisir penyimpangan dari para wali. Kenyataan banyak terjadi wali memanfaatkan harta peninggalan dalam perwalian harta kekayaan orang tua dengan semena-mena, menghabiskan harta itu dan menggunakan tanpa hak. Padahal itu tidak dibenarkan dalam hukum"
"Boleh dimanfaatkan sekadar saja, tapi itu pun dalam batas tidak merugikan anak dalam perwalian," katanya.