Lindungi Harta Anak di Bawah Umur, Balai Harta Peninggalan Makassar Sosialisasi Layanan Perwalian
Dalam perwalian ada mekanisme diatur. Setiap wali ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Harta Peninggalan (BPH) Makassar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar sosialisasi layanan perwalian.
Sosialisasi ini berlangsung di Mahoni Hall Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (19/7/2022).
Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Makassar, Efraim Tana, menyebut, BHP sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 366 KUH Perdata dan Pasal 35 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perwalian ada beberapa jenis. Pertama, perwalian demi hukum oleh orang tua hidup terlama. Kedua, perwalian karena wasiat dan ketiga, perwalian yang diperintahkan oleh pengadilan.
Dalam perwalian ada mekanisme diatur. Setiap wali ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
Namun, ketika ditetapkan, terkadang wali maupun Pengadilan Agama (PA) tidak melibatkan BHP.
Padahal dalam aturan sudah jelas wali dan PA wajib sampaikan hal tersebut.
"Undang-undang mengatur ada kewajiban wali sampaikan ke BHP dan ada kewajiban PA sampaikan salinan penetapan. Kalau mereka tidak datang, kira-kira BHP sebagai pengawas bisa apa. BHP tidak akan mengetahui di mana melakukan pengawasan, pengadilan mana dan siapa walinya," tuturnya saat ditemui usai kegiatan.
Dijelaskan Efraim, jika telah ada penetapan wali dan wali tersebut diam-diam jual harta anak, maka sesuai ketentuan Pasal 412 KUH Perdata, perjanjian itu batal dan tidak berharga.
"Di sinilah pentingnya BHP menjaga hak anak di bawah umur. Sudah dijual (harta) walinya, kami bisa lakukan gugatan untuk pembatalan," jelasnya.
Sosialisasi dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nur Ichwan mengatakan, MoU ini bertujuan terkait perwalian Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan Pengadilan Agama.
"MoU sebagai pedoman di mana saat ini perwalian hasil dari putusan PA akan diberikan kepada BHP," ucapnya saat ditemui usai kegiatan.
Menurutnya, pengawasan BHP sangat diperlukan, karena perwalian ini menyangkut anak di bawah umur, 18 tahun ke bawah.
"Pasal 366 KUH Perdata menyebutkan, setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas," tuturnya.
Dia berharap, MoU yang dilakukan ini sinergitas antar lembaga bisa lebih baik lagi. Utamanya, dalam menangani masalah perwalian.
"Berharap lebih sinergis lagi, perwalian yang ada BHP dengan PA berjalan lancar dan lebih baik lagi," harapnya.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Abu Huraerah, menyebut, PTA sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memiliki sejumlah kewenangan.
Yakni, kewenangan dalam bidang perkawinan, kewarisan, hibah, zakat, infaq, sedekah dan terbaru di bidang ekonomi syariah.
Abu Huraerah menjelaskan, di bidang perkawinan terbagi beberapa kewenangan, termasuk di dalamnya tentang perwalian.
Dalam konteks ini, sehingga dilakukan kesepahaman bersama, bagaimana pelayanan masalah perwalian sehingga bisa terlaksana efektif.
Jika masalah pribadi, seperti pendidikan dan kelangsungan hidup tidak terlalu masalah. Tapi yang jadi masalah adalah harta dalam anak jadi perwalian.
"Bagi lembaga peradilan, khususnya PA dalam menangani perwalian, kita tetapkan perwalian tidak secara detail, khususnya mengidentifikasi harta anak dalam perwalian, tapi secara umum," jelasnya.
Makanya, kewenangan BHP sebagai pengawas tentu saja diperlukan putusan dari pengadilan secara rinci mencakup harta perwalian.
Namun, kenyataan bahwa putusan PA itu sangat diperlukan adanya pengawasan dalam implementasinya terkait masalah harta perwalian.
Sebab kenyataannya, wali banyak berbuat curang terhadap anak. Bahkan semena-mena menghabisi dan memanfaatkan harta anak dalam perwalian.
Padahal itu merupakan penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku.
"Adanya pengawasan BPH bisa meminimalisir penyimpangan dari para wali. Kenyataan banyak terjadi wali memanfaatkan harta peninggalan dalam perwalian harta kekayaan orang tua dengan semena-mena, menghabiskan harta itu dan menggunakan tanpa hak. Padahal itu tidak dibenarkan dalam hukum"
"Boleh dimanfaatkan sekadar saja, tapi itu pun dalam batas tidak merugikan anak dalam perwalian," katanya.