Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lindungi Harta Anak di Bawah Umur, Balai Harta Peninggalan Makassar Sosialisasi Layanan Perwalian

Dalam perwalian ada mekanisme diatur. Setiap wali ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Foto bersama Kurator Keperdataan Ahli Madya Balai Harta Peninggalan Makassar, Efraim Tana (kiri) dengan narasumber sosialisasi layanan hukum Balai Harta Peninggalan Makassar di Mahoni Hall Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Harta Peninggalan (BPH) Makassar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar sosialisasi layanan perwalian.

Sosialisasi ini berlangsung di Mahoni Hall Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (19/7/2022).

Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Makassar, Efraim Tana, menyebut, BHP sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.

Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 366 KUH Perdata dan Pasal 35 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perwalian ada beberapa jenis. Pertama, perwalian demi hukum oleh orang tua hidup terlama. Kedua, perwalian karena wasiat dan ketiga, perwalian yang diperintahkan oleh pengadilan.

Dalam perwalian ada mekanisme diatur. Setiap wali ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Namun, ketika ditetapkan, terkadang wali maupun Pengadilan Agama (PA) tidak melibatkan BHP.

Padahal dalam aturan sudah jelas wali dan PA wajib sampaikan hal tersebut.

"Undang-undang mengatur ada kewajiban wali sampaikan ke BHP dan ada kewajiban PA sampaikan salinan penetapan. Kalau mereka tidak datang, kira-kira BHP sebagai pengawas bisa apa. BHP tidak akan mengetahui di mana melakukan pengawasan, pengadilan mana dan siapa walinya," tuturnya saat ditemui usai kegiatan.

Dijelaskan Efraim, jika telah ada penetapan wali dan wali tersebut diam-diam jual harta anak, maka sesuai ketentuan Pasal 412 KUH Perdata, perjanjian itu batal dan tidak berharga.

"Di sinilah pentingnya BHP menjaga hak anak di bawah umur. Sudah dijual (harta) walinya, kami bisa lakukan gugatan untuk pembatalan," jelasnya.

Sosialisasi dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nur Ichwan mengatakan, MoU ini bertujuan terkait perwalian Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan Pengadilan Agama.

"MoU sebagai pedoman di mana saat ini perwalian hasil dari putusan PA akan diberikan kepada BHP," ucapnya saat ditemui usai kegiatan.

Menurutnya, pengawasan BHP sangat diperlukan, karena perwalian ini menyangkut anak di bawah umur, 18 tahun ke bawah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved