Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Dr Baharuddin

Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024.

KOMPAS.COM
Ilustrasi kotak suara. Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024. 

Oleh: Dr Baharuddin
Komisioner KPU Kabupaten Enrekang

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024.

Pemilu ini diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024 - 2029.

Model Pemilu 2024 ini persis seperti Pemilu 2019 lalu yang mencoblos lima kertas suara sekaligus.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan 11 (sebelas) tahapan secara keseluruhan, Tahapan pertama dimulai dengan penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tahapan kedua adalah pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu.

Adapun tahapan terakhir adalah pengucapan sumpah/janji para anggota legislatif dan Presiden/Wakil Presiden terpilih.

Sesuai amanah dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 176 ayat 4 waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai 29 Juli 2022 dan penetapan peserta pemilu dilaksanakan 14 Desember 2022 (PKPU 3 Tahun 2022).

Pelaksanaan Pemilu 2024 sedikit mengalami perbedaan terutama pada persoalan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu.

Perubahan ini terjadi akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap hasil judicial review yang diajukan oleh Partai Beringin Karya, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 ayat (1).

Jika pada Pemilu 2019 semua partai politik calon peserta pemilu diperlakukan sama dalam hal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual saat mendaftar ke KPU.

Pada Pemilu 2024 nanti ada perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta pemilu khususnya partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada pemilu terakhir (Pemilu 2019).

Putusan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan frase “partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU” dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, dan partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota serta partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved