Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Dr Baharuddin

Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024.

KOMPAS.COM
Ilustrasi kotak suara. Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024. 

Hal yang sama juga berlaku terhadap partai politik baru.

Dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut dapat disederhanakan pemahamannya menjadi tiga (3) poin pokok.

Pertama, partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPR hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa dilakukan verifikasi faktual.

Terhadap ketentuan ini, terdapat 9 (sembilan) partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pemilu terakhir sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (perolehan suara 19,33 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (perolehan suara 12,57 persen ), Partai Golongan Karya (perolehan suara 12,31 persen ), Partai Kebangkitan Bangsa (perolehan suara 9,69 persen ), Partai Nasional Demokrat (perolehan suara 9,05 persen ), Partai Kebangkitan Sejahtera (perolehan suara 8,21 persen ), Partai Demokrat (perolehan suara 7,77 persen ), Partai Amanat Nasional (perolehan suara 6,84 persen ) dan Partai Persatuan Pembangunan (perolehan suara 4,52 persen ) (KPU, 2019).

Kedua, partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, baik yang memiliki keterwakilan maupun yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tetap dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Ketiga, partai politik baru yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia wajib dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Verifikasi Administrasi dan Faktual

Untuk menjadi peserta pemilu 2024, semua partai politik diwajibkan lolos verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU pada saat pendaftaran.

Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Verifikasi administrasi ini dilakukan untuk memeriksa; (a) dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu, (b) dugaan rangkap jabatan pengurus partai politik, (c) dugaan keanggotaan ganda partai politik, dan (d) keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Adapun verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu. Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Proses ini merupakan upaya memastikan kebenaran dan kecocokan data pengurus serta keabsahan kepemilikan dokumen KTA dan KTP-el atau Surat Keterangan anggota partai politik.

Selain itu, verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan keterpenuhan perwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) pada susunan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya memastikan domisili keberadaan kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu.

Verifikasi faktual juga dimaksudkan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan nominal keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved