Opini Mahmud Suyuti
Berkurban
Berkurban, menyembelih hewan pasca Idul Adha menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu.
Selain itu, jenggot, kumis bahkan seluruh bulu yang tumbuh dimakruhkan untuk dipotong karena setiap helainya mendapatkan sepuluh pahala sejak masuknya bulan Zulhijjah.
Agar pahala yang diperoleh sempurna dan utuh maka dianjurkan berkurban dengan hewan yang sempurna pula, tidak cacat sedikitpun, dianjurkan hewan yang gemuk, warna hewan terbaik adalah putih kemudian kuning, kelabu, kemerahan dan yang utama adalah hewan jantan.
Cara Berkurban
Lebih sempurna lagi pahala yang diperoleh jika prosesi penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat, sesuai cara yang tepat dan benar meyembelih, yakni hewan kurban direbahkan ke sisi kiri menghadap kiblat sambil beristigfar dan bersalawat.
Kemudian berniat dan berdoa, Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa’ali Muhammadin wamin ummati Muhammadin tsumma dhaha bihi (Dengan nama Allah, ya Allah terimalah kurbanku dari Nabi Muhammad, keluarga Nabi Muhammad, dan dari umat Nabi Muhammad kemudian terimalah hewan kurban ini).
Selanjutnya bertakbir, Bismillahi Allahu Akbar sambil memotong urat nadi hewan dengan parang atau pisau yang tajam, menggerek kedua urat lehernya sampai terputus, yakni terputus saluran makanannya, terputus pangkal kerongkongan atau ujung leher yang bertempat di kepala, bukan yang menempel pada dada.
Cara menggereknya, secepat mungkin atau jangan kelamaan agar hewan kurban tidak tersakiti dan tersiksa, memulai dari leher sebelah bawah agar darahnya tidak mengalir ke atas, tidak terpencar dan tanpa melepas parang/pisau sampai benar-benar urat leher hewan kurban tersebut terputus.
Distribusi Daging Kurban
Daging hewan kurban disedekahkan sepertiganya kepada orang-orang fakir dan sepertiganya lagi dihadiahkan kepada orang-orang miskin, selebihnya adalah jatah bagi yang berkurban untuk dimasak kemudian menghidangkannya kepada kerabat, keluarga, sahabat, masyarakat sekitar untuk dicicipi bersama.
Sebaiknya daging kurban didistribusi tidak lebih dari empat hari setelah Idul Adha.
Namun menyimpan dan memakan daging kurban yang telah didistribusi tidak dibatasi oleh waktu, sehingga sangat efektif bila daging kurban diolah, dikemas dan dikalengkan agar bisa bertahan lama.
Daging kurban yang telah dikemas dan dikalengkan, tergantung kepada penerimanya, jika yang bersangkutan benar-benar fakir dan masih membutuhkan papan, pangan, dan sandang, maka selain berhak memakannya untuk kelangsungan hidup, berhak pula menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.(*)