Opini Mahmud Suyuti
Berkurban
Berkurban, menyembelih hewan pasca Idul Adha menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu.
Oleh: Mahmud Suyuti
Dosen UIM dan Katib Am Jam’iyah Khalwatiyah
TRIBUN-TIMUR.COM - Berkurban, menyembelih hewan pasca Idul Adha menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu.
Berkurban bisa sendiri-sendiri maupun patungan atau perkelompok. Berkurban bisa selain atas nama dirinya atau keluarganya, bisa juga atas nama orang yang sudah wafat.
Waktu utama penyembelihan kurban adalah pada hari nahr, bertepatan hari Idul Adha atau setiap tanggal 10 Zulhijjah, setelahnya disebut hari tasyriq yakni hari ke-11, 12 dan 13 Zulhijjah sampai terbenamnya matahari, sehingga batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah selama hari empat hari.
Kewajiban berkurban dilatarbelakangi kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan menyembelih anaknya, Nabi Ismail AS (QS. al-Shaffat/37: 102) dan Nabi SAW bersabda, barang siapa yang berkecukupan, lalu tidak berkurban maka janganlah sekali-kali mendekati mesjid kami (HR. Ibn Majah dan Imam Ahmad), maksudnya bahwa yang berkemampuan dan cukup harta untuk berkurban lalu tidak melaksanakannya, dianggap sia-sia ibadahnya di mesjid.
Berkurban selain ibadah, juga untuk membina solidaritas antar sesama. Jika di momen Idul Fitri umat Islam mengeluarkan zakat berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin, maka di Idul Adha nanti, mereka membina solidaritas dengan cara berkurban sebagai kelengkapan bahan makanan pokok tadi, berupa daging sapi atau kambing dihadiahkan kepada orang-orang yang sangat membutuhkannya.
Jadi dengan hari Raya Idul Adha hendaknya dijadikan momen pembinaan solidaritas sesama umat, tidak lengkap jika hanya berzakat saat Idul Fitri, namun belum berkurban di Idul Adha.
Keutamaan Berkurban
Berkurban memang hanya sekali setahun tetapi keutamaan dan pahalanya sangat besar.
Nabi SAW bersabda kepada anaknya Fatimah, bangunlah dan saksikan hewan kurbanmu karena engkau diampuni dari mulai awal tetes darahnya yang pertama dari setiap dosa-dosa yang pernah engkau lakukan.
Hadis lain bahwa, umatku yang terbaik adalah yang berkurban dan yang terburuk adalah mereka yang tidak berkurban.
Sayyidina Ali RA meriwayatkan bahwa siapa yang keluar dari rumahnya untuk membeli hewan kurban, maka setiap langkahnya mendapatkan sepuluh kebaikan dan dihapuskan sepuluh kesalahan.
Apabila berbicara ketika membeli hewan kurban maka pembicaraannya merupakan tasbih. Apabila dia membayar hewan tersebut maka setiap harga dirhamnya mendapatkan 700 kebaikan. Apabila hewan kurban tersebut direbahkan saat hendak disembelih maka setiap makhluk memohonkan ampunan baginya. Apabila darah hewan kurban itu telah mengalir saat disembelih maka setiap tetes darahnya oleh sepuluh malaikat memohonkan ampunan bagi yang berkurban. Apabila daging kurban dibagikan maka setiap kerat baginya mendapatkan pahala seperti membebaskan seorang hamba.
Firman Allah dalam Hadis Qudsi bahwa Aku memberi pahala dari setiap rambut yang ada pada seorang yang berkurban sepuluh kebaikan. Dari setiap helai rambut diberikan gedung mewah di surga.
Demikian inilah sehingga sejak memasuki sepuluh awal bulan Zulhijjah, seseorang yang berkurban disyaratkan untuk tidak memangkas rambutnya dan memotong kukunya, karena setiap yang tumbuh pada badan orang yang berkurban ada jatah pahala.
Selain itu, jenggot, kumis bahkan seluruh bulu yang tumbuh dimakruhkan untuk dipotong karena setiap helainya mendapatkan sepuluh pahala sejak masuknya bulan Zulhijjah.
Agar pahala yang diperoleh sempurna dan utuh maka dianjurkan berkurban dengan hewan yang sempurna pula, tidak cacat sedikitpun, dianjurkan hewan yang gemuk, warna hewan terbaik adalah putih kemudian kuning, kelabu, kemerahan dan yang utama adalah hewan jantan.
Cara Berkurban
Lebih sempurna lagi pahala yang diperoleh jika prosesi penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat, sesuai cara yang tepat dan benar meyembelih, yakni hewan kurban direbahkan ke sisi kiri menghadap kiblat sambil beristigfar dan bersalawat.
Kemudian berniat dan berdoa, Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa’ali Muhammadin wamin ummati Muhammadin tsumma dhaha bihi (Dengan nama Allah, ya Allah terimalah kurbanku dari Nabi Muhammad, keluarga Nabi Muhammad, dan dari umat Nabi Muhammad kemudian terimalah hewan kurban ini).
Selanjutnya bertakbir, Bismillahi Allahu Akbar sambil memotong urat nadi hewan dengan parang atau pisau yang tajam, menggerek kedua urat lehernya sampai terputus, yakni terputus saluran makanannya, terputus pangkal kerongkongan atau ujung leher yang bertempat di kepala, bukan yang menempel pada dada.
Cara menggereknya, secepat mungkin atau jangan kelamaan agar hewan kurban tidak tersakiti dan tersiksa, memulai dari leher sebelah bawah agar darahnya tidak mengalir ke atas, tidak terpencar dan tanpa melepas parang/pisau sampai benar-benar urat leher hewan kurban tersebut terputus.
Distribusi Daging Kurban
Daging hewan kurban disedekahkan sepertiganya kepada orang-orang fakir dan sepertiganya lagi dihadiahkan kepada orang-orang miskin, selebihnya adalah jatah bagi yang berkurban untuk dimasak kemudian menghidangkannya kepada kerabat, keluarga, sahabat, masyarakat sekitar untuk dicicipi bersama.
Sebaiknya daging kurban didistribusi tidak lebih dari empat hari setelah Idul Adha.
Namun menyimpan dan memakan daging kurban yang telah didistribusi tidak dibatasi oleh waktu, sehingga sangat efektif bila daging kurban diolah, dikemas dan dikalengkan agar bisa bertahan lama.
Daging kurban yang telah dikemas dan dikalengkan, tergantung kepada penerimanya, jika yang bersangkutan benar-benar fakir dan masih membutuhkan papan, pangan, dan sandang, maka selain berhak memakannya untuk kelangsungan hidup, berhak pula menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.(*)