Mahfud MD Murka ACT Lembaga Kepercayaannya Selewengkan Dana Umat: Harus Dikutuk dan Diusut Pidana
Mahfud MD perintahkan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT.
"Sehingga memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme," kata Ahmad Nur Wahid dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Nir Wahid menjelaskan, bahwa BNPT dan Densus 88 bekerja mendasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.
Saat ini, memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).
Sehingga, membutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.
"Jika aktifitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri," ucapnya.
Sementara, jika tidak terbukti, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya.
Karena itulah, kata Nur Wahid, belajar dari kasus ACT ini, BNPT menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyalurkan donasi, infak, dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel serta direkomendiasikan pemerintah.
Termasuk dalam penggalangan dana kemanusiaan untuk luar negeri.
"Masyarakat juga mesti hati-hati dengan menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui kementerian luar negeri agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme," katanya.
Dia juga menambahkan, perlu diingat dalam konstruksi hukum untuk menentukan individu dan lembaga bisa dikenakan pasal tindak pidana jika memenuhi salah satu dari lima indikator.
Pertama, pelaku langsung. Kedua, yang menyuruh melakukan. Ketiga, ikut serta melakukan.
Keempat membantu untuk melakukan, dan kelima mendanai.
"Karena itulah, imbauan kehati-hatian juga berlaku kepada perusahaan BUMN atau swasta agar dalam penyaluran dana CSR untuk berhati-hati dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BNPT," kata Nur Wahid.
"Hal ini penting agar penyaluran dana untuk kepentingan kemanusiaan yang dilakukan individu ataupun lembaga tepat sasaran dan terhindar dari kategori ikut dalam mendanai tindak pidana terorisme," pungkasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan riwayat transaksi yang mengarah ke tindak pidana terorisme di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).