ACT
Alasan Kemensos Cabut Izin ACT, Kini Tak Bisa Lagi Kumpulkan Donasi dari Masyarakat
Kemensos akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT setelah menemukan indikasi pelanggaran.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Surat Keputusan (SK) pencabutan izin PUB ditanda tangani Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, menjelaskan pencabutan PUB dilakukan setelah ditemukan idikasi pelanggaran Peraturan Menteri Sosial.
Baca juga: Gaji Presiden ACT Tujuh Kali Lipat Dibanding Gaji Jokowi, Setiap Bulan Bisa Beli Mobil Avanza Baru
Baca juga: Dugaan Dana ACT untuk Terorisme
Salah satu indikasi pelanggaran yaitu menggunakan 13,7 persen dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kegiatan operasional.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, lembaga pengumpul sumbangan hanya boleh menggunakan maksimal 10 persen untuk dana operasional.
Kemensos juga akan memeriksa izin yang diberikan kepada lembaga atau yayasan lainnya.
Dana Operasional 71,15 M Tahun 2020
Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.
Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.
Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.
Pemotongan uang donasi sekitar 13,7 persen juga digunakan untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.
Presiden ACT, Ibnu Khajar, menjelaskan bahwa ACT bukanlah lembaga amal, tapi lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.
ACT bukan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen.
Serta bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.