Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACT

Alasan Kemensos Cabut Izin ACT, Kini Tak Bisa Lagi Kumpulkan Donasi dari Masyarakat

Kemensos akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT setelah menemukan indikasi pelanggaran.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Muhadjir Effendy memastikan izin ACT telah dicabut. 

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag," ujar Ibnu Khajar.

"Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," terang Ibnu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved