Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Dugaan Dana ACT untuk Terorisme

Polisi menyelidiki dugaan transaksi dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga mengalir ke arah tindak pidana terorisme.

Tribunnews.com
Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Ibnu Khajar membantah tudingan PPAT yang menyebut lembaganya terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menyelidiki dugaan transaksi dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga mengalir ke arah tindak pidana terorisme.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menyatakan, pihaknya tengah mendalami temuan PPATK tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan penyidik Densus 88.

"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Namun ia tidak merinci mengenai laporan hasil analisis yang diberikan oleh PPATK terkait transaksi ACT.

Baca juga: Donasi Kambing ACT Sulsel Anjlok

Sebelumnya, PPATK mengaku mengendus adanya dugaan riwayat transaksi di ACT yang mengarah ke tindak pidana terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya telah lama mencurigai adanya transaksi mencurigakan di ACT.

Tak hanya dipakai kepentingan pribadi, namun ada indikasi penyaluran dana untuk kegiatan terorisme.

"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Ivan menuturkan, laporan hasil analisis juga telah dikeluarkan PPATK sejak lama.

Adapun laporan itu juga telah diteruskan kepada penegak hukum yaitu Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya, Densus dan BNPT," jelas Ivan.

Ia menambahkan, laporan hasil analisis itu harus dilakukan proses pendalaman terlebih dahulu.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengusutan.

"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved