Pemkot Makassar
Daftar 10 OPD Dapat Rapor Merah Gegara Serapan Anggaran di bawah 15 Persen
Memasuki triwulan III tahun anggaran 2022, serapan anggaran di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sangat rendah.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Memasuki triwulan III tahun anggaran 2022, serapan anggaran di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sangat rendah.
Dari 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Makassar, 10 diantaranya mendapat rapor merah.
Hal itu karena realisasi anggarannya berada di bawah 15 persen.
OPD paling anjlok ialah Dinas Pekerjaan Umum (PU), serapannya baru 2,64 persen.
Persentase tersebut sama dengan Rp23,7 miliar dari 899 miliar pagu disiapkan.
Dinas Koperasi dan UKM 10,26 persen atau Rp3,5 miliar dari pagu Rp34,3 miliar.
Selanjutnya Dinas Ketahanan Pangan 10,96 persen atau 2,8 miliar realisasi dari 25,8 miliar jumlah pagu.
Menyusul Dinas Pemuda dan Olahraga 11,20 persen atau Rp27,2 miliar dari pagu Rp243,7 miliar.
Dinas Perdagangan 12,31 miliar atau Rp4,4 miliar dari pagu Rp36,5 miliar.
Dinas Sosial 12,38 persen atau Rp3,3 miliar dari pagu Rp27,3 miliar.
Dinas Pertanahan 12,81 persen atau Rp2 miliar dari Rp15,7 miliar pagu anggaran.
Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM (BKPSDM) 13,31 persen atau Rp5,8 miliar dari pagu RpRp43,5 miliar.
Dinas Lingkungan Hidup Rp13,75 persen atau Rp17,4 miliar dari Rp126,6 miliar pagu anggaran.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 14,47 persen atau Rp4,1 miliar dari pagu Rp28,7 miliar.
Selanjutnya, ada 30 OPD dengan kategori rapor kuning karena serapan anggaran baru 15 hingga 30 persen.