Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

Masih Ingat Kades Perempuan Tersangka Korupsi Dana Desa di Pinrang? Kejari Ungkap Fakta Baru

Selain mendudukkan Andi Dewiyanti, ternyata kasus dugaan korupsi ini juga menyeret seorang tersangka lainnya yakni Andi Muzakkir.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Pribadi Dewiyanti di FB
Tersangka Kades Wiringtasi Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti. Tak hanya mendudukkan Andi Dewiyanti sebagai tersangka tapi juga menyeret nama satu orang lainnya yang kini menjadi DPO. 

"Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834," ungkapnya.

Ia menuturkan, anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.

"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.

Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwitansi fiktif.

"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.

Diketahui, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.

Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.

Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar. (*)

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved