Korupsi Dana Desa
Masih Ingat Kades Perempuan Tersangka Korupsi Dana Desa di Pinrang? Kejari Ungkap Fakta Baru
Selain mendudukkan Andi Dewiyanti, ternyata kasus dugaan korupsi ini juga menyeret seorang tersangka lainnya yakni Andi Muzakkir.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834," ungkapnya.
Ia menuturkan, anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.
"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.
Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwitansi fiktif.
"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.
Diketahui, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.
Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.
Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar. (*)
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.