Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

Masih Ingat Kades Perempuan Tersangka Korupsi Dana Desa di Pinrang? Kejari Ungkap Fakta Baru

Selain mendudukkan Andi Dewiyanti, ternyata kasus dugaan korupsi ini juga menyeret seorang tersangka lainnya yakni Andi Muzakkir.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Pribadi Dewiyanti di FB
Tersangka Kades Wiringtasi Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti. Tak hanya mendudukkan Andi Dewiyanti sebagai tersangka tapi juga menyeret nama satu orang lainnya yang kini menjadi DPO. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Masih ingat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020 yang menyeret tersangka Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti?

Kini fakta baru terungkap dalam kasus ini, rupanya masih ada tersangka lainnya.

Selain mendudukkan Andi Dewiyanti, ternyata kasus dugaan korupsi ini juga menyeret seorang tersangka lainnya.

Tersangka lainnya bernama Andi Muzakkir.

Baca juga: Penyebab Andi Dewiyanti Kades Wanita Tetap Ditangkap Padahal Punya 8 Pengacara

Baca juga: Andi Dewiyanti Kades Wanita Ditahan, Setelah Sempat Dirawat 11 Hari di Rumah Sakit Gegara Derita Ini

Dari informasi yang dihimpun, Andi Muzakkir terseret dalam perannya sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Andi Muzakkir juga ternyata merupakan keluarga Andi Dewiyanti.

Ia merupakan ipar dari tersangka Andi Dewiyanti.

Terseretnya nama Andi Muzakkir ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto.

"Betul, ada tersangka lain yakni Andi Muzakkir. Dia TPK Desa Wiringtasi saat Andi Dewiyanti menjabat sebagai Kepala Desa," kata Tomy saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Tomy mengatakan, pihaknya telah menetapkan Andi Muzakkir sebagai tersangka.

Baca juga: Alasan Andi Dewiyanti Kades Wanita Belum Dijebloskan ke Bui, Padahal Terbukti Korupsi Ratusan Juta

Namun, proses hukum kasus tersebut tersendat dikarenakan tersangka Andi Muzakkir kabur.

"Andi Muzakkir sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Pinrang," beber Tomy Aprianto.

Lebih lanjut, Tomy Aprianto menuturkan, saat ini kasus korupsi ADD tersangka Andi Dewiyanti sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Gugatan Praperadilan Andi Dewiyanti Ditolak

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Wiringtasi non aktif, Andi Dewiyanti ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.

Hakim PN Pinrang menyatakan, telah menolak seluruh permohonan dari tersangka Andi Dewiyanti melalui kuasa hukumnya.

Terdapat dua pertimbangan hakim, yakni penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP pasal 184.

Dengan minimal dua alat bukti yakni keterangan saksi dan alat bukti surat.

Kedua, inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan keuangan negara atas permintaan aparat penegak hukum.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang, Tomy Aprianto.

"Dengan telah di putusnya praperadilan, maka penetapan tersangka Andi Dewiyanti telah sah secara hukum. Untuk selanjutnya proses penyidikan tetap di lanjutkan," kata Tomy, Senin (28/2/2022) lalu.

Tomy mengatakan, permohonan praperadilan kuasa hukum Andi Dewiyanti terkesan setengah hati.

"Hal tersebut terlihat dari tidak adanya kesiapan kuasa hukum untuk mengajukan saksi maupun ahli," ucapnya.

Ia menuturkan, kuasa hukum Andi Dewiyanti hanya sibuk membuat opini-opini di media.

"Tidak ada keterangan saksi atau ahli untuk memperkuat permohonan mereka. Mereka hanya sibuk membuat opini-opini di media," imbuh Tomy Aprianto

Kronologi Andi Dewiyanti Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan, Andi Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.

"Hari ini kita melakukan pemanggilan tersangka kasus dana desa dan ADD yakni saudari Dewiyanti selaku Kepala Desa Wiringtasi. Yang mana tersangka melakukan penyelewengan di tahun 2019-2020," kata Agus, Senin (24/1/2022).

Agus menuturkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Andi Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.

"Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834," ungkapnya.

Ia menuturkan, anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.

"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.

Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwitansi fiktif.

"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.

Diketahui, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.

Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.

Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar. (*)

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved