Korupsi Dana Desa
Masih Ingat Kades Perempuan Tersangka Korupsi Dana Desa di Pinrang? Kejari Ungkap Fakta Baru
Selain mendudukkan Andi Dewiyanti, ternyata kasus dugaan korupsi ini juga menyeret seorang tersangka lainnya yakni Andi Muzakkir.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Hakim PN Pinrang menyatakan, telah menolak seluruh permohonan dari tersangka Andi Dewiyanti melalui kuasa hukumnya.
Terdapat dua pertimbangan hakim, yakni penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP pasal 184.
Dengan minimal dua alat bukti yakni keterangan saksi dan alat bukti surat.
Kedua, inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan keuangan negara atas permintaan aparat penegak hukum.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang, Tomy Aprianto.
"Dengan telah di putusnya praperadilan, maka penetapan tersangka Andi Dewiyanti telah sah secara hukum. Untuk selanjutnya proses penyidikan tetap di lanjutkan," kata Tomy, Senin (28/2/2022) lalu.
Tomy mengatakan, permohonan praperadilan kuasa hukum Andi Dewiyanti terkesan setengah hati.
"Hal tersebut terlihat dari tidak adanya kesiapan kuasa hukum untuk mengajukan saksi maupun ahli," ucapnya.
Ia menuturkan, kuasa hukum Andi Dewiyanti hanya sibuk membuat opini-opini di media.
"Tidak ada keterangan saksi atau ahli untuk memperkuat permohonan mereka. Mereka hanya sibuk membuat opini-opini di media," imbuh Tomy Aprianto
Kronologi Andi Dewiyanti Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan, Andi Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.
"Hari ini kita melakukan pemanggilan tersangka kasus dana desa dan ADD yakni saudari Dewiyanti selaku Kepala Desa Wiringtasi. Yang mana tersangka melakukan penyelewengan di tahun 2019-2020," kata Agus, Senin (24/1/2022).
Agus menuturkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Andi Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.