Korupsi Dana Desa
Masih Ingat Kades Perempuan Tersangka Korupsi Dana Desa di Pinrang? Kejari Ungkap Fakta Baru
Selain mendudukkan Andi Dewiyanti, ternyata kasus dugaan korupsi ini juga menyeret seorang tersangka lainnya yakni Andi Muzakkir.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Masih ingat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020 yang menyeret tersangka Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti?
Kini fakta baru terungkap dalam kasus ini, rupanya masih ada tersangka lainnya.
Selain mendudukkan Andi Dewiyanti, ternyata kasus dugaan korupsi ini juga menyeret seorang tersangka lainnya.
Tersangka lainnya bernama Andi Muzakkir.
Baca juga: Penyebab Andi Dewiyanti Kades Wanita Tetap Ditangkap Padahal Punya 8 Pengacara
Baca juga: Andi Dewiyanti Kades Wanita Ditahan, Setelah Sempat Dirawat 11 Hari di Rumah Sakit Gegara Derita Ini
Dari informasi yang dihimpun, Andi Muzakkir terseret dalam perannya sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Andi Muzakkir juga ternyata merupakan keluarga Andi Dewiyanti.
Ia merupakan ipar dari tersangka Andi Dewiyanti.
Terseretnya nama Andi Muzakkir ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto.
"Betul, ada tersangka lain yakni Andi Muzakkir. Dia TPK Desa Wiringtasi saat Andi Dewiyanti menjabat sebagai Kepala Desa," kata Tomy saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Tomy mengatakan, pihaknya telah menetapkan Andi Muzakkir sebagai tersangka.
Baca juga: Alasan Andi Dewiyanti Kades Wanita Belum Dijebloskan ke Bui, Padahal Terbukti Korupsi Ratusan Juta
Namun, proses hukum kasus tersebut tersendat dikarenakan tersangka Andi Muzakkir kabur.
"Andi Muzakkir sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Pinrang," beber Tomy Aprianto.
Lebih lanjut, Tomy Aprianto menuturkan, saat ini kasus korupsi ADD tersangka Andi Dewiyanti sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Gugatan Praperadilan Andi Dewiyanti Ditolak
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Wiringtasi non aktif, Andi Dewiyanti ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.