Catat Syaratnya! Bantuan Penyelesaian Studi Pemkab Luwu Utara Bagi Mahasiswa S1 dan S2
"Berkas yang sudah lengkap dimasukkan di Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
TribunLutra.com/Chalik Mawardi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Luwu Utara, Jasrum
Akreditasi kampus (minimal B).
Kartu vaksin atau surat keterangan dokter.
Menurut Jasrum, pemberkasan dimulai tanggal 16 Juni 2022.
"Berkas yang sudah lengkap dimasukkan di Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Adapun besaran bantuan yang akan diberikan belum ditetapkan.
Nilainya akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
Bantuan seperti ini sudah sering diberikan Pemkab Luwu Utara.
Bantuan yang pernah diterima mahasiswa mulai dari Rp 6-2 juta.