Catat Syaratnya! Bantuan Penyelesaian Studi Pemkab Luwu Utara Bagi Mahasiswa S1 dan S2
"Berkas yang sudah lengkap dimasukkan di Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berkesempatan mendapat bantuan penyelesaian studi tahun 2022.
Batuan keuangan tersebut berasal dari Pemkab Luwu Utara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara, Jasrum, menyampaikan beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon penerima.
"Bantuan ini untuk mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi S1 dan S2," kata Jasrum, Senin (13/6/2022).
Menurut Jasrum, mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan wajib memasukkan permohonan.
Permohonan ditujukan ke Bupati Luwu Utara cq Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarat lain adalah foto copy Kartu Hasil Studi (KHS) semester I-VII.
Foto copy kartu mahasiswa.
Surat keterangan masih aktif kuliah.
Foto copy akreditasi jurusan (minimal B).
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Foto copy Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan belum menikah.
Surat keterangan tidak mampu.
IPK setiap semester, nilai semester I-VII dibagi jumlah SKS hasilnya minimal 3,5.