Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disoroti Ketua Bapemperda Soal Perda Rokok, Satpol PP Luwu Timur Curhat

Peraturan daerah (perda) ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Kantor DPRD Luwu Timur masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.   

Bangunan yang terbakar berada di ruang Bidang Sumber Daya Air (SDA) di lantai dua.

"Kebakaran diduga dari puntung rokok," kata Sekertaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Luwu Timur, Burhanuddin.

Asisten Pemerintahan Luwu Timur saat itu dijabat Dohri As'ari mengajak warga melaporkan perokok yang melanggar perda ini.

Caranya kata Dohri dengan melapor lewat aplikasi SIAP POL PP LUTIM. Aplikasi ini bisa diunggah lewat playstore.

"Laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut akan ditindaklanjuti dan pemerintah menjamin data pelapor dilindungi kerahasiaannya," kata Dohri.

Menurut Dohri, diperlukan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.

Adapun sanksi pelanggar perda ini dikenakan sanksi administrasi dan denda dari Rp 50 ribu-Rp 1 juta dan sanksi pidana mencapai Rp 1 juta-Rp 50 juta.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved