Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disoroti Ketua Bapemperda Soal Perda Rokok, Satpol PP Luwu Timur Curhat

Peraturan daerah (perda) ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Kantor DPRD Luwu Timur masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.   

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur kesulitan menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2016.

Peraturan daerah (perda) ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Kawasan tanpa rokok sesuai perda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat proses belajar mengajar.

Tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.

Sejak perda ini disahkan, masyarakat, pegawai hingga pejabat masih ada yang merokok di kawasan tanpa rokok.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Luwu Timur, Ibrahim mengatakan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2016 sudah pernah dilaksanakan.

"Cuma memang sulit menumbuhkan kesadaran untuk mentaati aturan," kata Ibrahim, Minggu (5/6/2022).

Sosialisasi kata dia berupa pemasangan stiker di masing-masing OPD, bahkan sampai sekolah, kantor kecamatan dan desa sudah dilaksanakan.

Menurutnya, yang perlu difikirkan dan didesak sekarang agar setiap OPD menyiapkan pojok merokok yang tempat berada di tempat terbuka.

"Dan kalau sudah disiapkan dan tetap merokok dalam ruangan kantor, maka sanksi dalam perda tersebut diterapkan," ujar dia.

Diberitakan, Penegakan Peraturan Perda Nomor 9 Tahun 2016 disoroti Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur, Alpian.

Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota)

Namun, dalam penegakan aturannya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak berjalan sesuai harapan.

"Perda ini wajib hukumnya untuk dipatuhi dan Satpol-PP sebagai penegak Perda mestinya menjalankan amanah dalam Perda itu," kata Alpian, Jumat (3/6/2022) malam.

Jumat siang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Luwu Timur, terbakar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved