Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disoroti Ketua Bapemperda Soal Perda Rokok, Satpol PP Luwu Timur Curhat

Peraturan daerah (perda) ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Kantor DPRD Luwu Timur masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.   

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur kesulitan menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2016.

Peraturan daerah (perda) ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Kawasan tanpa rokok sesuai perda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat proses belajar mengajar.

Tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.

Sejak perda ini disahkan, masyarakat, pegawai hingga pejabat masih ada yang merokok di kawasan tanpa rokok.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Luwu Timur, Ibrahim mengatakan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2016 sudah pernah dilaksanakan.

"Cuma memang sulit menumbuhkan kesadaran untuk mentaati aturan," kata Ibrahim, Minggu (5/6/2022).

Sosialisasi kata dia berupa pemasangan stiker di masing-masing OPD, bahkan sampai sekolah, kantor kecamatan dan desa sudah dilaksanakan.

Menurutnya, yang perlu difikirkan dan didesak sekarang agar setiap OPD menyiapkan pojok merokok yang tempat berada di tempat terbuka.

"Dan kalau sudah disiapkan dan tetap merokok dalam ruangan kantor, maka sanksi dalam perda tersebut diterapkan," ujar dia.

Diberitakan, Penegakan Peraturan Perda Nomor 9 Tahun 2016 disoroti Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur, Alpian.

Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota)

Namun, dalam penegakan aturannya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak berjalan sesuai harapan.

"Perda ini wajib hukumnya untuk dipatuhi dan Satpol-PP sebagai penegak Perda mestinya menjalankan amanah dalam Perda itu," kata Alpian, Jumat (3/6/2022) malam.

Jumat siang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Luwu Timur, terbakar.

Bangunan yang terbakar berada di ruang Bidang Sumber Daya Air (SDA) di lantai dua.

"Kebakaran diduga dari puntung rokok," kata Sekertaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Luwu Timur, Burhanuddin.

Asisten Pemerintahan Luwu Timur saat itu dijabat Dohri As'ari mengajak warga melaporkan perokok yang melanggar perda ini.

Caranya kata Dohri dengan melapor lewat aplikasi SIAP POL PP LUTIM. Aplikasi ini bisa diunggah lewat playstore.

"Laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut akan ditindaklanjuti dan pemerintah menjamin data pelapor dilindungi kerahasiaannya," kata Dohri.

Menurut Dohri, diperlukan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.

Adapun sanksi pelanggar perda ini dikenakan sanksi administrasi dan denda dari Rp 50 ribu-Rp 1 juta dan sanksi pidana mencapai Rp 1 juta-Rp 50 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved