Headline Tribun Timur
Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA/SMK Tahun 2022
Syarat umum bagi calon peserta didik SMA/SMK antara lain, berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023.
Sekretaris PPDB Sulsel, Hazairin, mengatakan, syarat umum bagi calon peserta didik SMA/SMK antara lain, berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Hal itu dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa sesuai domisili calon peserta didik.
Baca juga: 43 SMA di Sulsel Tak Bisa PPDB Online
Memiliki ijazah SMP atau sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
Selanjutnya, calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
"Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan," jelasnya.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru serta melaksanakan tes kompetensi.
Pendaftaran SMA/SMK terbagi atas jalur zonasi dan non zonasi (afirmasi, prestasi akademik, prestasi non akademik, perpindahan orang tua, jalur anak guru dan anak DUDI).
Jalur zonasi SMA dengan kuota 50 persen, prestasi akademik 20 persen, non akademik 10 persen, jalur afirmasi 15 persen, perpindahan 3 persen, dan jalur anak guru 2 persen.
Untuk SMK, jalur prestasi akademik kuotanya 60 persen, prestasi non akademik 5 persen, afirmasi 15 persen, dan terdekat sekolah 10 persen, perpindahan tugas orang tua/siswa 3 persen, anak DUDI 5 persen, dan jalur anak guru 2 persen.
PPDB Makassar
PPDB jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga dimulai 20 Juni 2022.
Ada dua jalur yang disiapkan, yaitu jalur zonasi dan non zonasi.
Non zonasi terdiri dari jalur afirmasi dan perpindahan.
Untuk jalur non zonasi tingkat SD, bisa mendaftar dengan jalur afirmasi dan perpindahan orang tua.