Anak Pejabat Luwu Tersangka Kasus Tambang Ilegal Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara, Ada Apa?
Tersangka kasus tambang galian C ilegal, Adeh Aryanto Bustan alias Ade bin Bustan dituntut tujuh bulan penjara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Tersangka kasus tambang galian C ilegal, Adeh Aryanto Bustan alias Ade bin Bustan dituntut tujuh bulan penjara.
Ade dituntut ringan karena dianggap bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu, Dedi mengaku menuntut sesuai fakta persidangan.
Baca juga: Populasi Ternak Babi di Luwu Capai 15.770 Ekor
Baca juga: Anak Kepala Dinas Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Luwu
"Bahwa lahan yang digunakan terdakwa melakukan tambang galian C lahannya kurang dari satu hektare dan itu milik sendiri," kata Dedi.
"Fakta lainnya adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya," tambahnya.
Dedi menegaskan bahwa jaksa tidak menerima suap untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Kalau di jaksa tidak ada itu, kami menuntut sesuai fakta persidangan," tegasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar secara virtual pada 7 Juni mendatang.
Agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Belopa.
Saat ini, Ade ditahan di Lapas Kelas II A Palopo.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu, Dedi, mengatakan, Ade ditahan setelah berkasnya P21 tahap dua.
"Tersangka kami tahan bersama barang bukti," kata Dedi, Selasa (24/5/2022).
Hari ini, kata dia, perkara yang melibatkan Ade kembali disidangkan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah alat berat excavator, truk, dan buku ceker.
Seluruh barang bukti ini diamankan di Kejari Luwu.
Ade dijerat Undang-undang (UU) Minerba atau UU Nomor 3 tahun 2020 pasal 158 tentang Pertambangan.
Ancamannya paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.