Tambang Ilegal
Anak Kepala Dinas Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Luwu
Tersangka kasus tambang galian C ilegal, Adeh Aryanto Bustan alias Ade bin Bustan tengah ditahan Kejaksaan Negeri Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Tersangka kasus tambang galian C ilegal, Adeh Aryanto Bustan alias Ade bin Bustan tengah ditahan Kejaksaan Negeri Luwu.
Ade ditahan setelah berkas perkaranya dilimpahkan Polres ke Kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu, Dedi, mengatakan, Ade ditahan setelah berkasnya P21 tahap dua.
"Tersangka kami tahan bersama barang bukti," kata Dedi, Selasa (24/5/2022).
Hari ini, kata dia, perkara yang melibatkan Ade kembali disidangkan.
Agendanya adalah pembacaan tuntutan.
"Hari ini perkaranya kembali kami sidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan," katanya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah alat berat excavator, truk, dan buku ceker.
Seluruh barang bukti ini diamankan di Kejari Luwu.
Ade merupakan anak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu, Bustan.
Ade dijerat Undang-undang (UU) Minerba atau UU Nomor 3 tahun 2020 pasal 158 tentang Pertambangan.
Ancamannya paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Ade akan dituntut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Belopa hari ini.
Sebagai informasi, Ade diringkus Polres Luwu pada Oktober 2021 lalu.
Ade terbukti melakukan penambangan galian C di wilayah Bajo tanpa izin atau secara ilegal. (*)