Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Peran dan Potensi CSR dalam Pembangunan Daerah

Dalam bahasa sederhana, lembaga ini dikenal sebagai koordinator pengelola Corporate Social Responsibility (CSR).

DOK UNHAS
Pengamat Ekonomi Sulsel, Prof Marsuki DEA 

Hal ini selanjutnya berdampak dapat membantu perusahaan dalam memperlancar operasional usahanya karena bisa bebas dari kemungkinan berbagai gangguan dari kondisi lingkungan sekitar usahanya. Sebab sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar, di berbagai tempat, saat muncul anggapan adanya perusahaan yang tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup dimana mereka berusaha.

Jadi, dengan keberhasilan CSR dilaksanakan oleh dunia usaha, maka mereka akan dapat memperkuat keberlanjutan perusahaan karena mampu beradaptasi dengan lingkungan, komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik lokal, nasional, maupun global. Sehingga seharusnya perusahaan tidak lagi dihadapkan hanya pada tanggung jawab yang bertumpu pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dari sisi kinerja keuangannya (financial) semata. Namun harus bertumpu pada triple bottom lines, yaitu sisi ekonomi-keuangan, sosial, dan lingkungan.

Jadi, kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan akan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable), karena keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup usahanya sendiri melalui dana CSR yang disalurkannya.

Kemudian dari sisi pemerintah, CSR di beberapa tempat terutama di negara maju, sudah menjadi salah satu solusi yang menguntungkan dan tidak berisiko sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan dibandingkan alternatif sumber pembiayaan lain. Sehingga jika pemerintah dapat memobilisasi dan mengkoordinasi dengan baik dan bertanggungjawab potensi dana CSR perusahaan maka berarti sekaligus akan meningkatkan peran serta sektor swasta dalam pembangunan, diantarnya pembangunan daerah.

Optimalisasi peran dana CSR untuk pembiayaan pembangunan secara tepat, terpadu, dan berkelanjutan pada dasarnya dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: Mengoordinasikan perusahaan-perusahaan sumber CSR; Memetakan perusahaan-perusahaan pemberi CSR dan mengklusterisasi berdasarkan dampak yang dihasilkan dari usahanya; serta Merencanakan arahan pembiayaan pembangunan dengan menggunakan dana CSR berdasarkan pemetaan dan pengklusteran yang dilakukan sesuai rencana dan program kerja yang berdampak positif bagi masyarakat dan terutama bagi dunia usaha sendiri.
Kerjasama pemerintah dengan swasta dalam program pembiayaan pembangunan dengan menggunakan dana CSR harus dilakukan atas dasar saling percaya dan menerapkan asas (GCG), transparency dan akuntabilitas agar proses kerjasama dapat berlangsung kontinu sehingga segala program kerja pembangunan yang direncanakan Bersama dapat terlaksana secara berkelanjutan (sustainable cooperation) dan memberi dampak positif.

Di Indonesia konsep CSR termuat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 ayat (3). “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.

Saat ini terdapat lebih sepuluh regulasi terkait dengan pemberdayaan CSR untuk pembangunan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.

Selain itu, pemerintah daerah juga menerbitkan berbagai produk sejenis Perda CSR. Setidaknya lebih dari 70 an Kabupaten/Kota di Indonesia telah menerbitkan Perda CSR. Sebagian daerah mampu mengimplementasikan Perda, CSR dengan baik. Meskipun kajian tentang dampak positif, tantangan, dan peluang dana CSR dalam pembangunan daerah khususnya belum banyak dilakukan secara seksama.

Dari pengalaman di Indonesia, ada empat model pola penerpan CSR, yaitu: Keterlibatan langsung, Perusahaan menjalankan program secara langsung dengan menyelengarakan sendiri kegiatan atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara; Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan, Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau grupnya; Bermitra dengan pihak lain, Perusahaan menyelenggarakan melalui kerjasama dengan lembaga sosial atau organisasi pemerintah (ornop), Instansi Pemerintah, Universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan program kerjanya; Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium, Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan tertentu.

Akhirnya, semoga lembaga professional baru terkait CSR yang dikukuhkan Gubernur dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai harapan dan amanah. Sehingga memberi dampak positif dalam mendorong proses pembangunan di Sulsel khususnya. Aamiin. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved