Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Peran dan Potensi CSR dalam Pembangunan Daerah

Dalam bahasa sederhana, lembaga ini dikenal sebagai koordinator pengelola Corporate Social Responsibility (CSR).

DOK UNHAS
Pengamat Ekonomi Sulsel, Prof Marsuki DEA 

Oleh: Marsuki
Guru Besar FEB Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Insya Allah pagi ini Gubernur Sulsel akan mengukuhkan lembaga profesional baru, yang sudah direncanakan sejak beberapa lalu, yakni Forum Koordinasi Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FK-TSLP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Lembaga ini akan menjadi Lembaga strategis perekat hubungan antara para pemangku kepentingan pembangunan strategis di Sulsel, yakni dunia Usaha dalam arti luas, Pemerintah, dan Masyarakat.

Di Indonesia lembaga serupa ini telah banyak didirikan oleh pemerintah dan sudah beroperasi di wilayah masing-masing, di tingkat Propinsi, Pemkot, dan Pemkab.

Diantara lembaga tersebut sudah ada membuahkan hasil yang baik bagi para pihak yang terlibat. Sehingga kemudian dapat dianggap sebagai instrument alternatif yang dapat menggerakkan roda pembangunan di wilayah.

Dalam bahasa sederhana, lembaga ini dikenal sebagai koordinator pengelola Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam konteks global, menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) dan World Bank, CSR merupakan komitmen dunia usaha dalam arti luas untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerjasama dengan karyawan, keluarga karyawan, masyarakat, dan dengan pemerintah setempat (lokal) dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat kebanyakan.

Program CSR muncul oleh karena terjadinya keadaan di masyarakat industri, berupa fenomena DEAF. Akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi dan Feminisasi.

Artinya, dengan kemajuan dunia usaha, ternyata disisi lain telah banyak pula menciptakan persoalan di berbagai tatanan hidup manusia, baik dari sisi kemanusiaan, sosial, ekonomi, budaya, politik, dan lingkungan. Sehingga kemudian CSR dianggap sebagai sebuah pendekatan bagi dunia usaha untuk mengintegrasikan operasi bisnisnya berdasarkan nilai-nilai kepedulian pada lingkungannya melalui interaksi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) strategis berdasarkan prinsip kesukarelaan, kemitraan, dan kemanfaatan.

Prinsipnya, kegiatan CSR didasarkan pada 3 prinsip operasional, yakni economy, society, environment. Sehingga CSR relevan dengan segala upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa sekarang seharusnya tidak mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.

Jadi jumlah total kapital sosial, ekonomi, lingkungan, budaya, politik, dan personal yang ditransfer dari satu generasi ke generasi berikutnya minimal sama, tidak berkurang.

Konsep ini merupakan paradigma pembangunan baru yang tidak lagi menekankan pada upaya mengutamakan pertumbuhan ekonomi (economic growth) namun utamanya pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Dicetuskan sejak lama pada Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) di Rio de Jeneiro Brazilia 1992.

Sederhananya, CSR mempunyai peran dan potensi sangat penting, baik bagi masyarakat dan terutama bagi perusahaan sendiri, termasuk pemerintah, khusus dimana CSR dilaksanakan.

Bagi masyarakat, adanya CSR jelas dapat memberi manfaat, diantaranya membantu baik lnagsung atau tidak dalam mendorong pemberdayaan berbagai aktivitas hidup masyarakat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved