Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catatan di Kaki Langit

Catatan di Kaki Langit: Pembangunan Infrastruktur Mandek Berhak Menerima Zakat dengan Syarat

Yang saya maksud adalah lembaga-lembaga yang sudah berjalan yang prospektif, strategis, dan berkategori sehat dari segi manajemen dan organisasi

Editor: AS Kambie
DOK TRIBUN TIMUR
Prof M Qasim Mathar 

Sedang yang berkategori ibnussabil adalah mereka yang sedang berjalan dan bergerak untuk menuju kebaikan, tapi perjalanan dan pergerakannya terhenti oleh kehabisan energi dan biaya.

Beragam pendapat ilmuan/ulama mengenai zakat. Sampai ada pendapat yang membolehkan non-Muslim menerima zakat.

Misalnya yang berkategori "miskin", "muallaf qulub", "riqab", dan " ibnussabil ". Memberi akses non-Muslim menerima zakat adalah bukti bahwa Islam itu agama universal, agama kemanusiaan.

Penyaluran zakat, terkhusus zakat mal (harta) selama ini belum menunjukkan orientasinya bagi terbangunnya keunggulan umat.

Terutama keunggulan di sektor pendidikan dan ekonomi. Zakat masih lebih banyak menyasar kepada orang per orang. Sehingga, zakat dibagi, zakat dimakan, lalu habis tak berbekas.

Satu-satunya kepuasan mungkin adalah, perasaan "suci" dan "bersih" pada pemberi/wajib zakat. Makna hakiki zakat sebagai "tumbuh" dan "berkembang", tidak tercapai.

Dalam pendapat saya, dengan zakat, kaum Muslimin tumbuh dan berkembang dari aspek ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Karena itu, pemerintah atau amil/pelaksana zakat sudah seharusnya menyusun pola penyaluran zakat untuk orang per orang sekian persen, dan untuk lembaga, menurut hemat saya, persentasenya lebih besar.

Tentang lembaga, mesti dipastikan yang kredibel, sehat secara manajerial dan organisasi, namun berkategori "fakir", "miskin", " gharimin ", "fi sabilillah", dan " ibnussabil ".

Pemerintah sebagai amil zakat boleh memantau sejauh mana lembaga yang telah menerima zakat itu bertumbuh dan berkembang.

Pantauan itu diperlukan guna menilai kalau lembaga itu tidak termasuk lagi dalam pihak-pihak yang berhak menerima zakat, menurut Alquran.

Sebagai amil zakat, pemerintah punya hak menerima sekian persen dari zakat yang terkumpul.

Dengan zakat, pemerintah mendapat kepastian bagian guna menumbuhkembangkan pemerintahan.

Catatan penting, sebagai amil, dan karena punya kuasa, pemerintah tidak menyalahgunakan amanah!

Zakat harta ditunaikan kapan saja. Tidak mesti di bulan Ramadan atau bulan tertentu lainnya.

Zakat menjadi wajib, berdosa kalau tidak ditunaikan, kalau syarat-syaratnya sudah terpenuhi tapi belum ditunaikan. Harta boleh di"zakat"kan dalam bentuk infaq dan sedekah, di luar kriteria syarat zakat.

Sekali lagi, berzakatlah, termasuk non-Muslim kalau rela.

Sebab, dengan zakat, kita bisa tumbuh dan berkembang bersama, sebagai umat dan bangsa yang beragama!(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved