Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catatan di Kaki Langit

Catatan di Kaki Langit: Pembangunan Infrastruktur Mandek Berhak Menerima Zakat dengan Syarat

Yang saya maksud adalah lembaga-lembaga yang sudah berjalan yang prospektif, strategis, dan berkategori sehat dari segi manajemen dan organisasi

Editor: AS Kambie
DOK TRIBUN TIMUR
Prof M Qasim Mathar 

Catatan Di Kaki Langit: Zakat, Habis Dimakan atau Tumbuh dan Berkembang,
Oleh: Qasim Mathar
Pendiri Pesantren Matahari

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam bahasa Arab, zakat semakna dengan tumbuh. Az-Zakah ialah An-Numuw, yang berarti "tumbuh" dan "berkembang", selain berarti "bersih" dan "suci".

Dalam kenyataannya, makna utama zakat yaitu " tumbuh dan berkembang " kurang mendapat perhatian.

Sehingga pelaksanaan zakat selama ini menjadi tidak produktif (berefek pertumbuhan dan perkembangan).

Hanya habis secara komsumtif, setelah dibagikan.

Akibatnya lebih jauh, umat Muslim tidak tumbuh dan berkembang  menjadi umat yang kuat dan mandiri.

Berdasarkan kerangka berpikir di atas dan setelah membaca ayat 60 dari surah At-Taubah yang menyebut ada 8 pihak  yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnussabil, dan ayat 103, serta ayat 110 surah Albaqarah, saya berpendapat bahwa pembangunan fasilitas/infrastruktur umat yang masih terbengkalai, karena ketiadaan biaya, seperti masjid, sekolah/pesantren, dan lembaga-lembaga potensial lainnya, adalah berhak menerima zakat mal (harta).

Di atas, selain masjid dan pesantren, saya menyebut juga lembaga-lembaga umat yang potensial.

Yang saya maksud adalah lembaga-lembaga yang sudah berjalan yang prospektif, strategis, dan berkategori sehat dari segi manajemen dan organisasi, dan masih bekerja dengan baik, tetapi pekerjaannya belum maksimal karena masih berkategori fakir, miskin, amil zakat, muallaf qulub, arriqab, gharimin, fisabilillah, dan  ibnussabil, sebagai yang disebut oleh ayat 60 surah At-Taubah. 

Jika diuraikan lebih lanjut, kedelapan pihak yang dimaksud dijelaskan sebagai berikut. 

Pihak yang berkategori "fakir" ialah tidak memiliki harta dan cenderung untuk meminta tanpa memperdulikan harga dirinya.

Sedang "miskin", adalah yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk membiayai pembiayaan pokok dan utama, lagi menjaga harga dirinya.

Adapun amil zakat, boleh pengorganisasi pengumpulan dan penyaluran zakat. Boleh dan bagus kalau pemerintah.

Yang berkategori " gharimin ", adalah yang memiliki hutang, namun tidak mampu untuk membayar atau melunasinya segera. Termasuk gharimin adalah lembaga yang terkait dengan menyicil hutang, yang jika dibantu dengan zakat, lembaga itu sanggup survive dan tumbuh berkembang lebih kompetetif, pesat dan unggul.

Pihak yang berkategori "fi sabilillah" semisal lembaga yang bergerak, beraktivitas, dan berjuang keras bagi proyek pemuliaan agama Allah dan kemaslahatan umum atau kemanusiaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved