Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CASN di Luwu Masih Dapat Bertambah
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, mengisyaratkan tersangka masih dapat bertambah.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
Diantaranya komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, dan flashdisk 9 unit.
Terkait kasus ini, sebanyak 350 calon ASN didiskulifikasi melalui surat keputusan BKN.
Untuk di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sendiri sebanyak 5 tersangka ditahan dalam kasus ini.
Mereka adalah ZL, ZR, HH, A, dan MA.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, mengatakan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap satu.
Kelima tersangka, kata dia adalah pendor dan pegawai instansi terkait atau ASN dan honorer.
"Ada lima tersangka di Luwu, 3 diantaranya pendor dan 2 dari instansi terkait," katanya.
Para pelaku dijanji uang ratusan juta apabila peserta lulus.
"Mereka dijanjikan diberi uang jika peserta lulus sebesar Rp 180 juta sampai Rp 250 juta," tuturnya.(*)
baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via google News atau Google Berita