Pemuda Palopo Ditangkap di Parepare Usai Rudapaksa Pelajar SMP, Korban Sempat Diberi Uang Rp70 Ribu
Tim Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku rudapaksa di Palopo, Erik alias HA (23), Sabtu (23/5/2022).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku rudapaksa di Palopo, HA (23), Sabtu (23/5/2022).
HA ditangkap setelah merudapaksa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial W (14).
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, rudapaksa terhadap W diketahui setelah ia hendak dibangunkan sahur oleh ayahnya.
Baca juga: Kabur ke Parepare, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Palopo Ditangkap Polisi
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Bongkar Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Gowa
"Pada saat orangtua korban (W) ingin membangunkan anaknya sahur, namun ia tidak menemukan anaknya ada di dalam kamar," ujar Kompol Dharma.
Orang tua W pun menanyakan keberadaan putrinya ke keluarganya.
Namun keberadaan W tidak diketahui.
"Setelah dilakukan pencarian terhadap korban (W) beberapa jam, korban datang diantar oleh seorang lelaki yang tidak dikenal oleh korban," ujar Kompol Dharma.
Korban sudah dalam keadaan sakit di bagian kemaluannya.
"Dan juga merasakan sakit di perut dan bagian belakang korban," ungkapnya.
Atas kasus itu, orang tua W pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
Alhasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, keberadaan HA di Kota Parepare pun diketahui.
"Pelaku bernama HA berada di rumah keluarganya yang berada di Kota Parepare," jelas Kompol Dharma.
Hasil interogasi, HA mengakui perbuatannya.
"Ia mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban di rumah kos dan korban diberikan uang sebesar Rp 70 ribu," tuturnya.
Kini HA diamankan di posko Resmob Polda Sulsel dan akan diserahkan ke Polres Palopo.