Tunjangan Hari Raya
Bahagianya PNS Tahun Ini, THR PNS dan Gaji ke-13 2022 Lebih Besar dari 2021, Cek Rinciannya!
Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan gaji ke-13 tahun 2022 segera cair. Nominal THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2022 lebih besar dari tahun lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut bersyukur dan berbahagia tahun ini.
Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan gaji ke-13 tahun 2022 segera cair.
Tak hanya itu, nominal THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2022 lebih besar dari tahun lalu.
Diketahui, sejak pandemi corona tahun 2020-2021, kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
Pasalnya dua tahun terakhir, pemerintah fokus penanganan pandemi seperti Kesehatan, pemulihan ekonomi, dan banso
Lantas kapan THR PNS dan gaji ke-13 cair?
Berapa pula besaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun ini?
Berikut selengkapnya!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan gaji ke-13 tahun 2022.
Menurutnya, pencairan THR PNS direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: 3.610 ASN Parepare Tunggu THR, Tenaga Honorer Tak Dianggarkan Tahun Ini
Baca juga: Pemkot Parepare Siapkan Rp 16 Miliar untuk THR ASN, Kalau Non ASN Bagaimana?
Artinya, pencairan THR mulai dilakukan pekan depan.
Adapun untuk pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2022 mendatang.
"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).
Ia berharap pemberian tunjangan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat khususnya kelas menengah, sebagai strategi untuk mendorong pemulihan ekonomi.
