Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Hari Raya

Bahagianya PNS Tahun Ini, THR PNS dan Gaji ke-13 2022 Lebih Besar dari 2021, Cek Rinciannya!

Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan gaji ke-13 tahun 2022 segera cair. Nominal THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2022 lebih besar dari tahun lalu.

Editor: Sakinah Sudin
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi uang - THR PNS dan Gaji ke-13 2022 Lebih Besar dari 2022. 

Sedangkan pada tahun 2022 ini, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk intansi Pemerintah Daerah, paling banyak diberikan 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

THR PNS Plus 50 Persen Tukin

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.

Kepastian mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini. Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.

Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Besaran THR PNS 2022

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Gaji Pokok dan Tunjangan PNS

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved