Tunjangan Hari Raya
Kabar Gembira, THR PNS Cair Pekan Depan, Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Lalu, Kata Sri Mulyani
Pemerintah menganggarkan THR Lebaran sebanyak Rp 34,3 triliun pada tahun ini, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp Rp 30,6 triliun.
Dalam dua tahun sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan karena kondisi ekonomi yang tertekan. Bahkan, pada 2020, THR hanya dibayarkan bagi ASN dengan jabatan di bawah eselon II.
Baca juga: Kabar Baik ASN Pemkot Makassar, THR Plus Bonus Tukin 50 Persen Cair Sepekan Sebelum Lebaran
Baca juga: Belum Setahun Bekerja Berapa THR yang Didapat? Simak Penjelasan Menaker dan Cara Menghitungnya
“Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian dengan fukus penanganan pandemi seperti Kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bansos,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah menganggarkan THR Lebaran sebanyak Rp 34,3 triliun pada tahun ini, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 30,6 triliun, sementara di 2020 dengan total Rp 29 triliun.
Sementara itu, untuk total anggaran yang akan digelontorkan untuk Gaji ke-13 belum dijelaskan.
Perbandingan komponen THR dari tahun-tahun sebelumnya adalah pada 2020 THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II).
Serta pensiunan yang diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Tahun 2021, karena ancaman covid yang masih besar, nemun pemulihan ekonomi mulai berjalan dan disertai perbaikan kondisi APBN, 2020 THR dan Gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Baca juga: BPKAD Makassar Siapkan Rp43 Miliar untuk THR ASN Pemkot, Jadwal Pencairan
Baca juga: Begini Cara Menghitung THR 2022 Karyawan Swasta atau Buruh Sesuai Masa Kerja
Besaran THR dan Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan pada tahun 2022 ini, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan dengan besaran gaji/pension pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk intansi Pemerintah Daerah, paling banyak diberikan 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.(*)