Polsek Soreang
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Taqwa Parepare Ditangkap
Polsek Soreang Parepare berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal Masjid Taqwa, Kecamatan Soreang, Ilham alias Tile (20).
Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Polsek Soreang Parepare berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal Masjid Taqwa, Kecamatan Soreang, Ilham alias Tile (20).
Pelaku terekam kamera CCTV saat menjalankan aksi pencurian di Kota Parepare.
Kapolsek Soreang, Iptu Natsir mengatakan, pelaku menjalankan aksinya saat situasi masjid sedang sepi.
Baca juga: Ditangkap Bawa Sabu 1 Kg, Dua Warga Nunukan Bakal Jalani Bulan Puasa di Sel Mapolres Parepare
Baca juga: Jangan Khawatir, Stok Daging Sapi Cukup di Parepare Selama Ramadhan
"Kejadian berawal saat pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut dan memperlihatkan bukti CCTV," ujar Iptu Nasir, Selasa (5/4/2022).
Pelaku berhasil ditangkap saat ia sedang tidur di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa kotak amal dan uang tunai Rp 404 ribu.
Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Hasil curian ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Hasilnya dipakai beli makanan dan obat," katanya.
Menurut pengakuan Tile (20), ada beberapa masjid yang telah sudah dimasuki.
Yakni, Masjid Nurul Yaqin, Masjid Al Markas, dan Masjid Al Falah.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku merupakan residivis tahun 2019 dan 2020 dengan kasus pencurian," ujarnya.
Namun elum ada laporan dari masing-masing pengurus masjid yang telah disambangi pelaku.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 maksimal hukuman 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar IPTU Natsir.
Tile sendiri merupakan warga Jalan Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Tile bekerja sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Laporan kontributor TribunParepare.com/ M.Yaumil