Bolehkah Niat Puasa Sebulan Penuh Saat Ramadan dan Hukumnya? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
Untuk menentukan awal Ramadhan, ada dua cara yang dilakukan, yaitu hisab (hitungan) dan rukyatul hilal (melihat hilal).
Selanjutnya, Ustaz Satibi Darwis menjelaskan berdasarkan Mazhab Hanafi, niat puasa Ramadan boleh dilakukan setelah fajar sampai pertengahan siang hari.
Hal tersebut berdasarkan firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 187.
....وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: "....dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam..."
Baca juga: Apa yang Dimaksud Fidyah? Berikut Pengertian, Cara Membayar Fidyah dan Ketentuannya
- Bacaan niat puasa ramadhan dan artinya
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.
Artinya:
Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.
(*)