Tribun Makassar
Ayahnya Divonis 2 Tahun Setelah Beli Tanah Bersertifikat, Wanita Makassar Ini Minta Bantuan Jokowi
Pengecekan oleh PPAT itu bermula saat ia hendak membeli lahan tersebut dari pria bernama Hendro Susantio pada tahun 2004.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
"Untuk itu, saya meminta bantuan bapak Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Pak Mahfud MD untuk melihat kembali kasus ini, terima kasih," harapnya.
Kejanggalan yang sama diungkapkan kuasa hukum Panca Trisna, Husain Rahim Sahijje.
Menurut Husain, kasus itu pertama kali dilaporkan Pangku Yudin Sarro dan anaknya bernama Muh Basir yang mengaku ahli waris yang dianggap tidak jelas kewarisannya.
Pangku Yudin dan Muh Basir melaporkan Hendro pada tahun 2006 atau dua tahun setelah lahan itu dijual ke Panca pada tahun 2004.
Hendro dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana dengan pasal yang berlapis-lapis. Mulai pemalsuan, menggunakan surat palsu, hingga menjual tanpa hak atas tanah.
Padahal secara legalitas, kata Husain, Pangku Yudin Sarro dan anaknya, Muh Basir juga dianggap tidak mempunyai bukti autentik.
Namun proses hukum di kepolisian itu tetap berjalan dan menetapkan Hendro sebagai tersangka.
Hendro dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP.
Akan tetapi, setelah ditetapkan tersangka, Hendro meninggal dunia yang secara otomatis kasus yang disangkakan terhadapnya dinyatakan berhenti.
Setelah kasus Hendro berhenti lantaran meninggal dunia, kata Husain, kasus itu seolah langsung dialihkan ke Panca Trisna, tepatnya pada tanggal 14 Juli 2010 dan berstatus tersangka.
Namun, lanjut Husain, perjalanan kasus itu sempat mendeg atau jalan di tempat di kepolisian.
Hingga pada tahun 2018 kasus itu dilanjutkan kembali lalu dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21.
Husain menyebut, kasus ini juga menyeret seorang pejabat BPN Kota Makassar berinisial SL.
"Jadi ada dua tersangka dengan kasus yang sama, berkasnya di-split. Dalam proses persidangan di PN Makassar, pejabat BPN ini dinyatakan bebas, sementara klien kami (Panca Trisna) dinyatakan bersalah," terang Husain.
Husain pun melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar untuk kliennya.