Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Ayahnya Divonis 2 Tahun Setelah Beli Tanah Bersertifikat, Wanita Makassar Ini Minta Bantuan Jokowi

Pengecekan oleh PPAT itu bermula saat ia hendak membeli lahan tersebut dari pria bernama Hendro Susantio pada tahun 2004.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Tribun Timur.Com/Emba
Stella Angelica (25), putri dari Panca Trisna dan Kuasa Hukumnya Husain Rahim Sahijje ditemui di Jl Toddopuli Raya, Makassar, Selasa (22/3/2022) malam. 

Dan hasilnya, upaya banding tersebut menyatakan Panca Trisna tidak bersalah dan bebas dari segala dakwaan pada tahun 2021.

"Jadi tahun 2021 klien kami dinyatakan bebas dari segala dakwaan sementara pejabat BPN berinisial SL telah dinyatakan tak bersalah sejak di PN Makassar dan dikuatkan dengan putusan MA," jelasnya.

Tak terima hasil putusan banding yang membebaskan Panca Trisna,  jaksa melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Di tingkat kasasi itulah, Panca kemudian kembali dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

"Atas dasar apa Majelis Hakim Agung menjatuhkan pidana kepada Panca Trisna dalam putusan Nomor 59 K/PID/2022," ucap Husain.

"Sementara SL yang melakukan pengangkatan blokir sertifikat secara bersama-sama dengan Panca Trisna tidak terbukti melakukan pemalsuan," sambungnya.

Husain pun mengaku menyayangkan putusan MA tersebut lantaran Hakim Agung dinilai tidak melihat putusan-putusan hakim sebelumnya mulai dari putusan perdata maupun putusan TUN.

"Dalam pembelaan di persidangan, baik itu Putusan Perdata maupun Putusan TUN tidak berguna walaupun putusan-putusan tersebut secara hukum mengikat menyatakan Hendro Susantio adalah pemilik sah atas tanah yang dijualnya kepada Panca Trisna," beber Husain.

"Sementara pelapor, Pangku Yudin Sarro dan anaknya Muh Basir sesuai putusan-putusan tersebut secara administrasi dan yuridis tidak berhak atas tanah tersebut," tuturnya.

Pihaknya pun mengaku akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) setelah mendapat salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pengusaha hasil bumi di Kota Makassar berinisial PTT alias Panca Trisna hendak dieksekusi Kejaksaan Negeri Makassar.

Upaya eksekusi itu, setelah keluar putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas dugaan pemalsuan akta otentik.

Dalam putusan kasasi itu, Panca dianggap bersalah dan divonis hukuman dua tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved