Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Ayahnya Divonis 2 Tahun Setelah Beli Tanah Bersertifikat, Wanita Makassar Ini Minta Bantuan Jokowi

Pengecekan oleh PPAT itu bermula saat ia hendak membeli lahan tersebut dari pria bernama Hendro Susantio pada tahun 2004.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Tribun Timur.Com/Emba
Stella Angelica (25), putri dari Panca Trisna dan Kuasa Hukumnya Husain Rahim Sahijje ditemui di Jl Toddopuli Raya, Makassar, Selasa (22/3/2022) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Stella Angelica (25), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meminta bantuan Presiden Joko Widodo setelah ayahnya, Panca Trisna, divonis dua tahun penjara.

Panca divonis dua tahun penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen atau akta otentik sebidang tanah di Jl Ir Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Makassar.

Padahal, kata Stella, tuduhan yang dialamatkan ke ayahnya tersebut tidak berdasar.

Sebab, laporan dugaan pemalsuan akta otentik itu terjadi pada tahun 1979, yang pada saat itu Panca masih berusia 13 tahun dan menetap di Jakarta.

"Bagaimana mungkin ayah saya dituduh memalsukan akta otentik (tahun 1979) yang saat itu dia masih kecil (usia 13 tahun) dan masih menetap di Jakarta," kata Stella, ditemui di Jl Toddopuli Raya, Makassar, Selasa (22/3/2022) malam.

Panca yang kala itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, juga masih berdomisili di Jakarta.

Jauh dari lokasi lahan yang dipermasalahkan atau diperkarakan, tepatnya di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Selain itu, keabsahan akta otentik yang dikantongi ayahnya, lanjut Stella, juga telah menjalani pemeriksaan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pengecekan oleh PPAT itu bermula saat ia hendak membeli lahan tersebut dari pria bernama Hendro Susantio pada tahun 2004.

Dari hasil pengecekan PPAT, kata dia, tidak ditemukan adanya masalah.

Panca pun melakukan transaksi pembelian dengan Hendro Susantio.

Setelah dibeli dari tangan Hendro, Panca kemudian sempat menjaminkan akta otentik itu ke bank untuk pinjaman.

Dan saat dijaminkan, lanjut Stella, juga tidak didapati adanya masalah lantaran pinjaman yang diajukan disetujui oleh pihak bank.

"Dicek di PPAT tidak ada masalah dan sudah balik nama ke nama ayah saya. Kemudian setelah dibeli juga sempat dijaminkan di bank juga tidak ada masalah, sampai akhirnya dijual kembali itu lahan dan tidak ada juga masalah," ungkap Stella.

Atas dasar kejanggalan yang dianggap tidak adil itulah, Stella pun bersuara untuk meminta keadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved