Pengusaha di Makassar
Pengusaha di Makassar jadi Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik, Dituntut 5 Tahun Penjara
Seorang pengusaha berinisial Ir, GJH menjadi terdakwa dugaan pemalsuan akta otentik dan dituntut lima tahun penjara, Kamis (17/3/2022) siang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Sidang terdakwa dugaan pemalsuan akte otentik Ir GJH di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/3/2022).
Yaitu, antara Junaid Bin Sanre sebagai Pihak Pertama (1) dengan Ir G J Hiensyari sebagai Pihak Kedua (2).
Peralihan objek Tanah Negara seluas ± 30.000 m⊃2; yang sebelumnya Junaid Bin Sanre, itu lanjut dia, dibuktikan dengan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak Tahun 2006 sampai saat ini.
"Telah dibayar tanggal 05-01-2021 sebesar Rp. 20.336.677 dengan No. SPPT 737103000200100310 tersebut," tulis Ir GJH. (*)
.