Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha di Makassar

Pengusaha di Makassar jadi Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik, Dituntut 5 Tahun Penjara

Seorang pengusaha berinisial Ir, GJH menjadi terdakwa dugaan pemalsuan akta otentik dan dituntut lima tahun penjara, Kamis (17/3/2022) siang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Sidang terdakwa dugaan pemalsuan akte otentik Ir GJH di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pengusaha berinisial Ir, GJH menjadi terdakwa dugaan pemalsuan akta otentik dan dituntut lima tahun penjara, Kamis (17/3/2022) siang.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel Andi Syahrir usai mengahdiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam tuntutan dibacakan Andi Syahrir terdakwa GJH dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penggunaan akta otentik palsu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP dalam dakwaan alternatif pertama," kata Andi Syahrir, saat membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera menjalani penahan Rutan," sambungnya.

Lebih lanjut Andi Syahri menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa GJH, lantaran perbuatannya mengakibatkan dua korban mengalami kerugian.

Kerugian itu berupa materil dan inmateril yang ditaksir kurang lebih Rp 300 milliar.

"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal-hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah di hukum," ungkap Andi Syahrir.

Dalam kasus itu, terdakwa GJH diduga memalsukan akta otentik berupa surat pengalihan tertanggal 9 Oktober 2006 atas tanah di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate

Terdakwa diduga telah sengaja memakai surat pernyataan pengalihan hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Atas surat pernyataan itu, terdakwa diduga mengklaim lokasi tanah korban (pelapor) dengan menggunakan keterangan surat pengalihan diduga palsu.

Dugaan pemalsuan akte otentik itu, lantaran surat pengalihan hak yang digunakan diduga sudah digunakan di tempat lain dan digunakan lagi di lokasi pelapor.

Sebelumnya, Ir GJH membantah telah menggunakan Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Tanah Negara tertanggal 09-10-2006 yang diduga palsu atas sebidang lahan di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Bantahan itu ditulis langsung Ir GJH kepada tribun, Minggu (5/9/2021) malam.

Ia mengatakan, Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Tanah Negara tanggal 09-10-2006 ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved