IKN Nusantara
IKN Nusantara Sudah Punya Pemimpin, Kini Giliran ASN yang Siap-siap Dipindahkan
Diperkirakan lebih dari 60 ribu orang ASN, Polri, dan TNI yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara pada akhir tahun 2023 mendatang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah kembali membahas rencana pemindahan pegawai negeri sipil atau ASN, TNI dan Polri ke IKN Nusantara.
Diperkirakan lebih dari 60 ribu orang ASN, Polri, dan TNI yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara pada akhir tahun 2023 mendatang.
"Kemarin di Rapat (Pimpinan) Polri, kami sudah diputuskan atas arahan Bapak Presiden rapat dengan Bappenas, akhir tahun 2023 itu klaster pertama ASN, TNI dan Polri itu 60.000 sudah ditempatkan di Ibu Kota Baru," ucap Tjahjo Kumolo secara virtual dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Polri, Kamis (10/3/2022).
Tjahjo menambahkan, jumlah pegawai ASN, TNI, dan Polri yang dimutasi tersebut akan menyesuaikan jumlah hunian yang dibangun di sana.
Ketika ASN tersebut telah dimutasi maka tinggal memutuskan peresmian IKN Nusantara yang akan dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Mudah-mudahan jumlahnya fixed, karena akan sangat tergantung dengan infrastruktur. Bagaimana perumahannya akan siap 60.000 untuk awal tahun selesai. Tinggal kapan peresmiannya? Apakah 17 Agustus 2024 bersamaan dengan Hari Kemerdekaan atau sebelumnya jadi pertimbangan Bapak Presiden," kata dia.
"Tapi, kesiapan 60.000 ASN dan TNI, Polri tentunya harus dipersiapkan dengan baik. Termasuk Brimobnya, Densusnya, Kopassusnya, marinirnya karena menyangkut alat vital pemerintah. Tentunya akan dipilih personel Polri yang menguasai teknologi cepat, tanggap yang ada di Ibu Kota Baru," lanjut mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Ada tunjangan tambahan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara
Beberapa waktu lalu, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti bakal pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapat sederet fasilitas yang didapatkan.
Memang fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Namun, kata Sidik, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.
"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya kepada Kompas.com.
Fasilitas lainnya yang didapat, lanjut Sidik, adalah fasilitas rumah dinas, fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.
"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya.
Pindah Tugas ASN ke IKN Bersifat Wajib