Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IKN Nusantara

IKN Nusantara Sudah Punya Pemimpin, Kini Giliran ASN yang Siap-siap Dipindahkan

Diperkirakan lebih dari 60 ribu orang ASN, Polri, dan TNI yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara pada akhir tahun 2023 mendatang.

Editor: Muh. Irham
istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

Pemerintah menegaskan pindah tugas PNS ke IKN Nusantara adalah wajib. Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mematangkan skenario pemindahan ASN / PNS ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian atau lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN.

Kementerian PANRB menekankan, ASN / PNS yang saat ini bekerja pada kementerian atau lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara.

Hal ini menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN yang terletak di Kalimantan Timur.

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian atau lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," tegasnya melalui keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Tjahjo Kumolo menambahkan, dari hasil diskusi nantinya akan diputuskan nama-nama ASN / PNS dari setiap kementerian atau lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN / PNS yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.

Pemerintah juga memastikan akan memberikan tunjangan tambahan kepada para ASN / PNS yang pindah ke IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai tunjangan tambahan tersebut.

Deputi bidang Sumber Daya Menusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni mengatakan, besaran tunjangan bagi ASN / PNS yang pindah ke (IKN) Nusantara belum diputuskan.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi," kata dia melalui keterangan persnya, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

"Kalau di korporasi misalnya (ada) tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," sambungnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved