PPKM Level 3
Pinrang Terapkan PPKM Level 3, Aturan Lengkapnya
Pemerintah Kabupaten Pinrang mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
3. Pelaksanaan pada sektor esensial baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penetapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri yang bersangkutan di tutup selama 5 (lima) hari;
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturannya diatur oleh Pengelola/Penanggung jawab pasar tradisional, pedagang kaki lima;
6. Kegiatan makan/minum di tempat umum
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protoKol Kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.
b. Restoran/rumah makan dengan skala kecil di batasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makanan di bawa pulang atau penerapan protokol kesehatan secara ketat;
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di izinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat kontruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, tempat wisata atau area publik) pelaksanaan seni budaya yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 50 dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
10. Kegiatan olah raga/pertandingan diperbolehkan, antara lain:
a. Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton dan suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
b. Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
c. Fasilitas olah raga diruang terbuka di izinkan di buka dengan jumlah orang 50 persen dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
d. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan jumlah orang 25 persen dengan menggunakan protokol kesehatan ketat.
11. Untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat umum dapat dilakukan dengan penerapan protokol Kesehatan lebih ketat;
13. Transpor umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 untuk pesawat terbang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
14. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umun jarak jauh ( pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan Face Shield tanpa menggunakan masker;
16. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, DesaKelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktífkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (*)
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.